Hainan – Pemerintah memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), salah satunya bensin premium jadi Rp 7.300/liter. Awalnya PT Pertamina (Persero) meminta harganya naik jadi Rp 8.000/liter, tapi ditolak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil. Awalnya BUMN energi ini meminta agar harga bensin premiun mencapai Rp 8.000/liter. Namun ditolak Kementerian ESDM yang hanya menyetujui kenaikan Rp 500/liter saja.
“Pertamina minta disesuaikan Rp 8.000 tapi ESDM minta kali ini menyesuaikan dulu Rp 500, nanti tentu tiap bulan dua kali di-review bisa naik atau turun,” jelas Sofyan.
Pemerintah memang memiliki mekanisme menaikkan atau menurunkan harga bensin premium dan minyak solar, satu atau dua kali setiap bulan. Dengan mempertimbangkan harga rata-rata minyak dunia, dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang dolar Amerika Serikat.
Tapi kata Sofyan, di negara-negara Eropa, ketika harga minyak naik harga BBM di SPBU langsung naik, tapi ketika harga minyak turun, justru tidak harus selalu harga BBM-nya turun. Dengan begitu pemerintah mendapatkan pajak lebih dari penjualan BBM.
“Bahkan negara-negara lain misalnya di Eropa, saat harga minyak turun kemarin harga BBM-nya tidak diturunkan, sehingga mereka dapat pajak besar dari BBM. Tapi kita turun kan, untuk memberikan fairness kepada masyarakat,” tutup Sofyan. (Finance.detik.com).