Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Menteri Susi: Orang Pikir Saya Gila

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menteri Susi: Orang Pikir Saya Gila 1

Pangandaran -Semenjak menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan akhir Oktober 2014, Susi Pudjiastuti langsung bergerak cepat. Program pertamanya adalah memberantas praktik illegal fishing atau pencurian ikan yang marak di laut Indonesia.

Susi mengatakan awalnya banyak orang yang tidak percaya dirinya bisa mengatasi kapal-kapal yang melakukan praktik illegal fishing, yang jumlahnya cukup banyak yaitu hingga 1.300 kapal eks asing.

“Semua dunia tahu kita perangi illegal fishing. Orang pikir saya gila sendirian, ngomong mengada-ada, not the open eyes,” kata mantan bos Susi Air ini saat berdiskusi di rumah pribadinya, Jalan Merdeka No. 312, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu malam (28/03/2015).

Sesuai perjalanan waktu, masyarakat tahu bila kapal pencuri ikan di wilayah laut Indonesia cukup banyak. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan kapal nelayan eks asing yang berukuran 100-500 Gross Ton (GT).

“Kemudian begitu Vietnam minta perlindungan (dari badai) 1.928 kapal nelayannya, baru tahu semua. Kita itu baru belajar soal IUU (illegal unreported unregulated),” imbuhnya.

Sayangnya selama ini praktik illegal fishing dibiarkan begitu saja oleh negara. Sehingga kerugian yang diderita negara setiap tahun sangat besar hingga ratusan triliun.

“Begitu banyak hal yang diabaikan hanya karena itu dianggap bisnis ekspor. Sekarang ada nggak tambahan 5 juta ton di buku kita, tanya Pak Saut (Dirjen P2HP KKP) ada nggak? Kan tidak ada toh,” katanya.

Saat ini, menurut laporan tim Satgas Anti Mafia Illegal Fishing, dari 1.132 kapal eks asing, terdiskualifikasi 887 kapal karena terindikasi melakukan transhipment tidak sah, melanggar penggunaan ABK (Anak Buah Kapal), melanggar ketentuan alat tangkap, serta mematikan VMS (Vessel Monitoring System).

“Makanya kita tidak mau lagi kapal eks asing beroperasi di Indonesia karena lebih banyak mudharatnya (dampak buruk) dibandingkan manfaat,” terangnya.

Meski tidak menyukai kegiatan operasional kapal eks asing, Susi rencananya tetap akan membuka kembali izin operasional kapal eks asing mulai 1 Mei 2015. Namun tunggu dulu, Susi akan menerapkan prosedur yang cukup ketat.

Susi menjelaskan ia akan meniru sistem yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat menerbitkan izin terbang pesawat atau Air Operator Certificate (AOC).

Beberapa prosedur yang dipersyaratkan bagi pemilik kapal adalah data hasil tangkapan ikan, data riwayat perusahaan dan kapal, data transaksi keuangan hingga kepatuhan membayar pajak. Susi juga akan menganut sistem blacklist artinya perusahaan kapal tangkap ikan yang sudah terdiskualifikasi oleh KKP tidak lagi bisa beroperasi di Indonesia.

“Dari sini kita belajar lebih tajam dalam verifikasi pengeluaran perizinan. Di Perhubungan sudah benar, seperti harus kasih laporan keuangan, bila tidak AOC ini kan sama seperti SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dan SIPI (Surai Izin Penangkapan Ikan) tidak dikeluarkan. Kita kemarin sudah meminta data (pemilik kapal). Tetapi banyak yang tidak punya kan aneh,” cetus Susi. (finance.detik.com).

Share:

Penulis: