Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Ingin Tahu Gaji Prajurit TNI ?

Jakarta – Presiden Jokowi telah menandatangani PP Nomor 31/2015 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI dan PP Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri pada 4 Juni 2015. Lalu berapa gaji anggota TNI/Polri kini?

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (11/6/2015), kini gaji terendah anggota TNI/Polri (Prajurit Dua/Bhayangkara Dua masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.565.200 (sebelumnya Rp 1.476.600). Sementara gaji tertinggi anggota TNI/Polri (Jenderal/Laksamana/Marsekal/Jenderal Polisi) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi adalah Rp 1.825.600 (sebelumnya Rp 1.722.300), gaji tertinggi untuk golongan tamtama (Kopral Kepala/Ajun Brigradir Polisi masa kerja 28 tahun) Rp 2.819.500 (sebelumnya Rp 2.659.800).

Adapun gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara (Sersan Dua/Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.003.300 (sebelumnya Rp 1.889.900). Adapun gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara (Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 3.839.300 (sebelumnya Rp 3.622.400).

Sementara gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Perwira Pertama (Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.604.400 (sebelumnya Rp 2.457.000), tertinggi untuk Perwira Pertama (Kapten/Ajun Komisaris Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.551.700 (sebelumnya Rp 4.294.000).

Untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Mayor/Komisaris Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.856.400 (sebelumnya Rp 2.694.600), sedangkan gaji tertinggi untuk Perwira Menengah TNI/Polri (Kolonel/Komisaris Besar Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.992.000 (sebelumnya Rp 4.709.400).

Sedangkan gaji terendah untuk Perwira Tinggi TNI/Polri (Brigjen/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama/Brigjen Polisi masa kerja 0 tahun) adalah Rp 3.132.700 (sebelumnya Rp 2.955.300), dan tertinggi (Jenderal/Laksama/Marsekal/Jenderal Polisi masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.646.100 (sebelumnya Rp 5.326.400).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 2 PP Nomor 31/2015 dan PP Nomor 32/2015 yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 5 Juni 2015 itu.

Kedua PP itu mengubah peraturan sebelumnya mengenai gaji anggota TNI/Polri sebagaimana yang terakhir tertuang pada PP Nomor 35/2014 dan PP 36/2014.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi pasal 1 ayat 2 dari PP No 31/2015 dan PP No 32/2015 itu.

Detik.com

Share:

Penulis: