Jakarta – RUU KUHP mengancam orang yang mengumumkan orang lain mempunyai ilmu santet bisa dipenjara. Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya berpendapat agar pasal santet diperlukan.
“Dari uraian tersebut kami berpendapat untuk tetap mempertahankan pasal tersebut, mengingat praktek perdukunan seringkali menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (7/9/2015).
Dia menjelaskan perlunya peraturan ini agar dapat mengakhiri praktik main hakim kepada seseorang yang dituduh sebagai dukun santet.
“Sehingga pengaturan mengenai tindak pidana kekuatan gaib, santet diharapkan dapat mencegah secara dini dan mengahiri praktik main hakim sendiri yang dilakukan warga masyarakat terhadap seseorang yang dituduh sebagai dukun santet,” ujarnya.
Diakuinya, kemunculan pasal ini dalam draft RUU KUHP menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena beberapa pandangan menyatakan delik tersebut bersifat irasional. Hal ini membuat pembuktiannya sulit.
“Sehingga pembuktiannya sulit karena materi hukum adalah sesuatu yang konkret, sedangkan santet sifatnya abstrak dan di luar faktar empirik,” sebut eks Jaksa Muda Tindak Pidana Umum itu.
Detik.com