Menarik Duit WNI yang Diparkir di Luar Negeri Melalui Obligasi Ritel Untuk Pembiayaan Alutsista. Menyambung tulisan saya terdahulu dengan judul “Obligasi Ritel Sebagai Alternatif Pendanaan Alutsista”, maka kali ini saya ingin menyampaikan tulisan mengenai betapa besarnya potensi dana dalam negeri atau dana orang Indonesia yang sebenarnya bisa “dimanfaatkan” oleh Pemerintah Indonesia untuk berbagai macam keperluan publik termasuk pendanaan pengadaan alutsista.
Kompas online tanggal 26 Agustus 2014 memuat berita yang cukup membuat kita semua terhenyak, judul berita tersebut sangat menarik perhatian : “Tabungan Orang Indonesia di Singapura capai Rp 3.000 Triliun”. Ternyata Warga Negara Indonesia banyak yang menyimpan uangnya di negara kota Singapura, belum disebut di negara lain, Di Bank-Bank Singapura dana orang-orang kaya Indonesia secara individu sebanyak 150 miliar dollar AS, atau sekitar Rp 1.500 triliun, belum termasuk tabungan korporasi atau perusahaan, jika ditambahkan dengan nasabah korporasi, maka nilainya mencapai sekitar 300 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 3.000 triliun. (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/08/26/172523926/Tabungan.Orang.Indonesia.di.Singapura.capai.Rp.3.000.Triliun)
Bisa dikatakan duit orang atau korporasi Indonesia turut menyumbang pesatnya pertumbuhan ekonomi Singapura hingga bisa membeli berbagai peralatan perang yang modern dan canggih serta dalam jumlah yang mampu membuat kita merinding tidak sebanding dengan luas wilayah yang harus dilindungi dan terlihat sangat ekspansif untuk ukuran negara kota Singapura. Nah yang menjadi pertanyaan mengapa Warga Negara Indonesia dan korporasi Indonesia lebih senang menyimpan uang mereka di Bank-Bank Singapura ? Jawabannya terutama adalah karena adanya kepastian hukum di negara tersebut menyangkut perlindungan terhadap uang yang disimpan di perbankan negara tersebut, sederhananya uang mereka aman dan bisa ditarik kapan saja tanpa ada kekhawatiran tersandera oleh masalah hukum maupun politik.
Bagaimana agar Pemerintah Indonesia dapat menarik dana dari Warga Negara Indonesia maupun korporasi Indonesia yang memarkir uangnya di Singapura ? Salah satu caranya adalah dengan menerbitkan Obligasi Ritel untuk pendanaan Alutsista seperti yang pernah saya tulis tersebut diatas. Pemerintah RI harus melakukan lobi-lobi tingkat tinggi kepada WNI dan Korporasi Indonesia yang bilamana ada dana menganggur bisa diinvestasikan di Obligasi Ritel terbut disertai dengan jaminan bahwa Pemerintah RI sanggup membayar semua utang tersebut pada waktunya disertai imbal hasil yang menarik. Saya kira cara ini jauh lebih murah “biayanya” daripada membayar bunga utang luar negeri yang hampir Rp 300 triliun per tahunnya dan terus meningkat.
Jika Rp 700 triliun saja dari dana tersebut bisa kita tarik pulang untuk diinvestasikan dalam bentuk Obligasi Ritel tersebut maka jelas ini merupakan dana yang amat besar untuk melakukan modernisasi militer Indonesia, tinggal kita bikin semanarik mungkin imbal hasil obligasi ritel yang akan kita terbitkan dan harus diatas SIBOR.
SIBOR (Singapore Interbank Offered Rate) Adalah tingkat bunga rujukan sebagai dasar untuk menentukan besaran tingkat bunga oleh Bank-bank di Singapura ketika memberikan dana pinjaman satu sama lainnya (saling pinjam meminjam). Sederhananya SIBOR merefleksikan seberapa banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh sebuah Bank di Singapura ketika harus meminjam uang dari bank lain. Lebih dari apapun, SIBOR digunakan sebagai acuan (benchmark) oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan pasar keuangan Asia.
oleh : Masjanto