Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Petaka Asap Riau Warisan Pemerintah Masa Lalu

Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau (photo: ANTARA)
Petaka Asap Riau Warisan Pemerintah Masa Lalu 1

Pekanbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menilai kebakaran lahan dan hutan hingga menyebabkan kabut asap berkepanjangan, karena pemerintah pusat maupun di daerah terdahulu, mengobral izin kepada koorporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit.

“Puncak dari kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap ini, karena pemberian izin-izin penguasa terdahulu, dan saat ini kita rasakan bagaimana jutaan orang mengalami keracunan massal akibat kabut asap” ujar Kordias Pasaribu SH anggota DPRD Riau yang juga Ketua DPD PDIP Riau, Minggu (27/9/2015).

Akibat obral izin kepada perusahaan HTI dan perkebunan sawit, jutaan hektar hutan alam di Provinsi Riau dibabat habis hingga rusak parah. Kondisi ini diperparah karena ratusan ribu hektar lahan gambut dikelola secara besar-besaran. Padahal lahan itu seharusnya tidak boleh dikelola karena akan menjadikannya mudah terbakar.

“Intinya asap ini bukan bencana alam, Tuhan tidak ciptakan asap kebakaran hutan, ini murni akibat ulah manusia dan sudah lama terjadi berarti ada unsur kesengajaan dan kerjasama orang-orang yang berkepentingan dan juga ada pembiaran” tukas Kordias.

“Pemerintah Provinsi harus usut perusahaan yang terindikasi konsesinya terbakar dan rekomendasikan untuk dicabut izinnya dan juga mengganti kerugian negara juga disita asetnya” tegasnya.

DPRD Riau yang merupakan perwakilan rakyat komitmen mengawasi proses hukum perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan berlaku dan menyelamatkan sumber daya alam dari kejahatan modal besar. “Kita tidak benci investasi tapi investor harusnya mengutamakan usaha yang ramah lingkungan jangan membunuh rakyat pelan-pelan akibat kabut asap ini” pintanya.

Polda Riau saat ini sedang mendalami 16 perusahaan (korporasi) yang tersebar di 8 kabupaten diduga melakukan pembakaran lahan, Jumat (25/9/2015).

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang mengatakan, seluruh korporasi tersebut sedang ditangani Polres masing-masing daerah. Untuk 16 perusahaan lanjutnya, dua korporasi ditangani Polres Indragiri Hilir, Kampar dan Pelalawan masing-masing 3 korporasi, Rokan Hilir 2 korporasi dan Indragiri Hulu 1 korporasi. Untuk Kuantan Singingi, Bengkalis, Dumai serta Siak masing-masing 1 korporasi.

Sedangkan untuk satu perusahaan lainnya, PT LIH yang berada di Pelalawan, ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau (Ditkrimsus),” ungkap AKBP Guntur Aryo Tejo.

Reporter Brury MP
http://www.Gagasanriau.com

Share:

Penulis: