Semakin banyaknya kebutuhan masyarakat Indonesia bersamaan tuntutan penyediaan barang dengan cara mudah dalam transaksi merupakan tantangan tersendiri adanya perkembangan teknologi. Dalam menjawab kebutuhan konsumen maka muncullah suatu inovasi dengan potensi bisnis besar dikenal dengan e-commerce atau perdagangan secara elektronik. Lembaga riset Frost & Sullivan menyebutkan negara Indonesia memiliki peratumbuhan e-commerce mencapai 17 persen per tahun.
Head of Consultant Indepth Research of Consulting, Andi Riswandi mengungkapkan e-commerco mampu beradapatasi sesuai kebutuhan konsumen dengan mampu bertahan karena akan selalu dikunjungi para konsumen. Andi juga memberikan strategi pemasaran untuk pemain situs belanja elektronik, yakni brand equality, brand image, customer satisfacation, and loyalty.
Perkembangan yang ada bisnis seperti ini justru mengalami peningkatan tipa tahunnya sehingga menyebabkan kompetitif industri pasar di indonesia. Indikator yang harus dimiliki oleh pemain ¬e-commerce adalah kepercayaan sebagai kata kunci. Karena secara teknis konsumen akan bayar terlebih dahulu kemudian barang akan dikirim.Berdasarkan situ Alexa pada 16 Oktober 2015 terdapat lima situ e-commerce terbaik di Indonesia yang sering dikunjungi konsumen, seperti Bukalapak.com, Lazada, Tokopedia.com, OLX, dan Elevania.
Disamping bisnis ini memiliki potensi besar ternyata ada beberapa kekurangan berkaitan dengan teknis serta hukum. Mungkin para konsumen menyadarinya jika sudah pernah bertransaksi melalui e-commerce. Menurut Hasanuddin Ali, CEO Alvara Research Center, Jumat, 16 oktober 215, yang perlu diperkuat adalah infrastruktur (IT dan Logistik) dan rantai pasokan barang serta ekosistem bisnis yang juga harus diperluas. Masalah lainnya terkait dengan sistem pembayaran, khususnya kurangnya keamanan transaksi saat menggunakan kartu kredit. Kemudian masalaha pengiriman barang yang masih kurang bagus di Indonesia.
Masih menurutnya regulasi transaksi juga turut campur dalam hambatan perkembangan bisnis online itu. “Pemerintah harus menyiapkan UU yang mumpuni selain UU ITE yang ada saat ini sehingga ada kepastian hukum bagi para pemain e-commerce yang membuat mereka nyaman dan mampu mengembangkan bisnisnya dengan baik,” ujar Hasanuddin. (668)