Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Jokowi Keluarkan Perppu, Sanksi Kebiri Bagi Paedofil

Presiden Joko Widodo sangat menyetujui dengan adanya hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hukuman tersebut berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut. ?
“Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti, selanjutnya akan segera terbit melalui Perppu,” begitu tanggapan dari Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.

Senada dengan itu, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi juga setuju dengan rencana Jokowi untuk sanksi pelaku kejahatan seksual. “Saya kira itu solusi efektif saat ini. Tindakan yang tegas dari aparatur hukum. Pengebirian itu solusi baik,” ujar Imam saat acara Kirab Hari Santri Nasional dan Peringatan Resolusi Jihad di Tugu Proklamasi, Kamis 20 Oktober 2015.

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bisa saja pemberlakukan sanksi tersebut akan dilaksanakan jika aturan dan dasar hukumnya telah dibentuk. Pemberlakukan sanksi kebiri dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. ?

Kemudian Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, ?Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan usulan hukuman kebiri terhadap pelaku paedofil pertama disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat tersebut dimana usulan itu langsung mendapatkan sambutan positif dari Presiden.

“Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspons baik oleh Presiden dan didukung oleh Menteri Sosial. Tentang teknisnya dijelaskan oleh Menkes,” ucap dia. ?
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai sanksi kebiri bagi pelaku paedofil. Melihat saat ini kekerasan seksual pada anak mengalami peningkatan setiap tahun.

Keputusan untuk mengeluarkan Perppu berdasarkan rapat terbatas diikuti oleh Jaksa Agung dan Menteri Sosial, rapat tersebut juga dihadiri Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Kapolri Jederal Badrodin Haiti, Memdikbud Anies Baswedan dan Seskab Pramono Anung.

“Sesuai dengan ratas (rapat terbatas), pemerintah serius untuk mempersiapkan Perppu,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kamis, 22 Oktober 2015.(668)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: