Ditengah perbincangan publik mengenai hukuman apa yang diberikan untuk pelaku paedofil sampai Presiden Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait dengan pemberian hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan tersebut. Sehingga pihak pro dan kontra tidak dapat terhindari dalam menanggapi Perppu yang akan dikeluarkan oleh presiden. Selain itu permasalahan ini menimbulkan berbagai pertanyaan seperti teknis hukumannya.
Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Daulay seharusnya ada beberapa hal yang diperjelas terkait pemberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. Presiden Joko Widodo harus memperhitungkan sejumlah hal ini sebelum menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan olehnya.
Pertama, kata Saleh, apa sudah jelas mengenai batasan dari hukuman kebiri tersebut . Apakah akan memutus ataukah hanya mengurangi libido seksual. Lalu, kekerasan seksual seperti apa sehingga seseorang dinyatakan hukuman kebiri. “Ini perlu dijelaskan secara baik sehingga masyarakat bisa memahami dan memberikan penilaian tentang layak tidaknya seseorang dijatuhi hukuman seperti itu,” kata Saleh, Minggu, 25 Oktober 2015.
Kemudian apakah dengan mengebiri para pelaku adapat memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya atau justru sebaliknya. Ketika pelaku dijatuhakan hukuman dikebiri dan kemudian dilepas kembali ke masyarakat apakah ada jaminan bahwa dia tidak akan melakukan lagi, atau malah sebaliknya pelakunya akan berbuat tindakan kriminal lain karena motif balas dendam.
“Saya memandang bahwa paedofilia adalah penyakit psikis yang perlu penanganan khusus yang tidak mustahil disembuhkan,” ujarnya. Jika pelaku kekerasan seksual dilakuakan oleh perempuan dewasa, apakah harus dikebiri juga? Jika dikebiri, apa yang dikebiri ?. Apabila hukuman itu hanya ditujukkan kepada pelaku laki-laki, bukannya itu justru menciptakan bias gender.
“Faktanya, kekerasan seksual pada anak tidak hanya dilakukan oleh laki-laki. Sementara, hukum harus mengikat setiap orang tanpa memandang jenis kelamin bahkan strata sosial yang dimiliki seseorang,” ucap dia. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, menurut Saleh, perlu dijelaskan secara mendalam dan sistematis dalam implementasi hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. (668)