Jakarta – Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan. Sigit mundur karena merasa tidak bisa mengejar target pajak tahun ini sebesar Rp 1.294 triliun, bahkan tidak mencapai target minimal 85%.
Menurut Darussalam, pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, sikap Sigit itu merupakan langkah berani yang patut diapresiasi.
“Mundurnya Pak Sigit merupakan peristiwa langka, patut diapresiasi,” ujar Darussalam kepada detikFinance, Selasa (1/12/2015).
Target pajak tidak pernah mencapai target setelah 2008, namun bukan berarti tidak tercapainya target itu merupakan kesalahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebab, target tidak tercapai bukan karena Ditjen Pajak tidak bekerja, melainkan karena target yang ditetapkan itu di luar jangkauan karena terlalu tinggi.
“Siapa pun Dirjen Pajaknya, kalau target pajak tidak realistis, itu tetap tidak akan tercapai,” kata Darussalam
Sebelumnya Sigit dilantik 6 Februari 2015, pria kelahiran 17 Mei 1959 ini merupakan golongan IV/c dan sudah berkarir sejak 1987 di Ditjen Pajak. Gelar pendidikan terakhir dari Sigit adalah Master of Arts in Economics.
Sementara itu, penggantinya selaku Dirjen Pajak yang baru, Ken Dwijugiasteadi merupakan Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Ken sebelumnya bersama Sigit masuk tiga besar dalam seleksi calon dirjen pajak. Sebelum menjadi staf ahli dirjen pajak sempat menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur I.
Finance.Detik.com