Aparat TNI dan Polri di Kabupaten Nagan Raya, Jumat (4/12/2015) dini hari mengamankan sedikitnya satu lembar bendera bintang bulan yang dipasang oleh orang tak dikenal di kawasan Gampong Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya.
Petugas mengamankan bendera tersebut saat melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah di kabupaten setempat.
Polri juga memastikan tidak ada upacara pengibaran bendera bintang bulan ini dalam rangka Milad ke-39 Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Nagan Raya.
“Semua barang bukti ini sudah diamankan, namun pelaku yang mengibarkannya belum diketahui identitasnya,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Agus Andrianto.
yang melakukan patroli rutin langsung mengamankan atribut ini. Namun hingga kini belum diketahui siapa pelaku yang mengibarkan atribut yang dilarang tersebut.
Sebelumnya, puluhan bendera berlambang bulan bintang juga disita Kepolisian Daerah Aceh.
Informasi yang dihimpun, bendera-bendera ini ditemukan polisi di dua wilayah terpisah di Provinsi Aceh, yakni di Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kapolda Aceh, Inspektur Jenderal (Irjen) Husein Hamidi mengatakan, bendera bulan bintang mulanya ditemukan di Aceh Barat Daya saat polisi sedang menggelar razia dalam rangka pengamanan milad GAM yang jatuh pada 4 Desember lalu.
Dalam operasi itu, kepolisian mendapati sekitar 98 lembar bendera bulan bintang di sebuah mobil yang dikendarai tiga pemuda asal Aceh Utara.
Sementara bendera lainnya ditemukan di Kecamatan Bhaktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Kata Husein Hamidi, di daerah tersebut, polisi menyita 18 lembar bendera bulan bintang dari seorang tukang jahit.
Seluruh bendera yang didapat, menurutnya, akan disita oleh kepolisian. Tidak ada hukuman khusus bagi mereka yang terlibat membawa dan mengibarkan bendera bulan bintang ini.
“Kan sudah ada imbauan. Untuk masyarakat yang mengibarkan, sementara kita ambil langkah persuasif, kita ambil keterangan motivasinya apa, nanti kita kembalikan,” tutur Husein.