Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

UU Terorisme, Direvisi atau Biarkan Saja ?

Pasca Bom Thamrin, Anggota TNI patroli di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 14/1/2016. ( Antara/Lucky R.)

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap dan menahan terduga teroris. Untuk itu Kepala BIN Sutiyoso meminta pemerintah merevisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“BIN berniat memberantas terorisme di Indonesia. Tapi, dibutuhkan kewenangan menangkap dan menahan untuk merealisasikannya”, ujar Kepala BIN Sutiyoso di Kantor Pusat BIN, Pejaten Timur, Jakarta (15/1/2016).

Dijelaskannya bahwa BIN memilili wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran, tetapi tanpa melakukan penangkapan dan penahanan.

Menkopolhukam.

Usulan Kepala BIN Sutiyoso senada dengan Menko Polhukam Luhut Pandjaitan . Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Luhut, revisi diperlukan agar aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan pencegahan. Dengan demikian, aksi teror secara dini bisa dimentahkan.

“Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif,” ujar Menko Polhukam di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Jumat (15/1).

Luhut menjelaskan, dengan upaya pencegahan ini, penegak hukum bisa menahan orang yang diduga pelaku terorisme sebelum ia melancarkan teror. “Selama ini tidak ada. Jadi, kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan,” ujarnya.

Ia menganalogikan penanganan terorisme saat ini seperti petugas pemadam kebakaran yang melakukan tindakan saat peristiwa sudah terjadi. “Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak, pemerintah akan seperti pemadam kebakaran. Kami tidak mau”.

Kapolri

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mempertanyakan usul Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso untuk menambahkan wewenang penangkapan serta penahanan bagi aparat BIN.

“Mana ada BIN bisa nangkap? Mana ada di dunia ini BIN bisa menangkap,” ujar Jenderal Badrodin di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Kapolri mengatakan, setiap usulan harus memiliki rujukan. Ia tidak mengetahui rujukan apa yang dipakai Sutiyoso untuk meminta kewenangan tersebut.

Reaksi DPR

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq keberatan dengan revisi UU Terorisme. Menurut Mahfudz, keinginan itu baru disampaikan pada media, belum dalam tahap pembicaraan dengan DPR. Jika memang ingin mengubah UU Terorisme dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengeluarkan peraturan pemerintah menggantingkan UU No 15 Tahun 2003 atau melakukan usul revisi secara normal.

Namun Mahfudz memandang, usulan yang diajukan BIN ,belum ada unsur mendesak untuk dilakukan, sebab, segala kewenangan yang diberikan pada intelijen sudah memadai.

Dalam pengaturan yang sudah ada, BIN hanya bisa melakukan penelusuran informasi tanpa bisa melakukan penahan dan harus kordinasi dengan aparat penegak hukjm jika BIN ingin melakukan penangkapan.

“Semua kegiatan BIN kan tertutup, termasuk dalam hal penangkapan, sedangkan kepolisian jika sudah terjadi penangkapan harus terbuka,” kata Mahfudz dalam diskusi ” Dibalik Teror Jakarta” di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Penangkapan dan penahanan merupakan prosedur dari proyustisia, sedangakan BIN dinilai bukan merupakan lembaga proyustisia. Sehingga di beberapa negara yang menjunjung tinggi HAM, praktik intelijen tidak memberikan kewenangan dan penangkapan terhadap intelijen, tapi diberikan kepada kepolisian.

“BIN dan Kepolisian kan dalam satu lembaga negara, ini kan satu kamar sehingga dalam pandangan saya tidak sulit melakukan koordinasi dalam jalankan kewenangan yang didistribusi,” kata politisi Partai Keadilan Kesejahteraan.

Dikhawatirkan adanya penambahan kewenangan untuk BIN, akan membawa paraktik kelamnya masa lalu. Mahfudz mencontohkan kasus penghilangan paksa sejumlah aktivis pada zaman orde baru yang dilakukan pemerintah karena belum adanya regulasi yang mengatur.

Republika.co.id – Kompas.com

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: