Batam – TNI AL dan Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP) menenggelamkan tujuh kapal ikan berbendera Malaysia dan tiga berbendera Vietnam di perairan Batam, Kepulauan Riau, Senin, 22/2/2016.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk mengamankan dan menjaga sumber daya kelautan di perairan Kepulauan Riau,” ujar Danlantamal IV Kolonel S Irawan.
Penenggelaman kesepuluh kapal menggunakan bahan peledak low explosive, agar tidak merusak ekosistem dan terumbu karang. Di samping itu badan kapal yang tenggelam bisa menjadi tempat ikan berkembang biak.
Proses eksekusi dilaksanakan Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar, sedangkan proses pengawasan dan pengamanan dilakukan KRI Parang-647, KAL Nipa dan 1 Sea Rider dari Lanal Batam, sedangkan DKP menerjunkan KP 3212 untuk unsur VIP.
Selain di Batam, di hari yang sama juga dilakukan penenggelaman kapal ikan asing, serentak di berbagai tempat di Pontianak 8 kapal, Bitung 12 kapal dan Tahuna 1 kapal.
Pelaksanaan eksekusi penghancuran kapal dilakukan, setelah proses hukum kapal-kapal tindak pidana kelautan dan perikanan tersebut berstatus inkracht / berkekuatan hukum tetap.
Antara