Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama Satgas 115, yang dipimpin Menteri Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal motor penangkap ikan FV Viking di Pantai Pangandaran, Sukabumi, Jawa Barat, 14/3/2016.
Penenggelaman kapal ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku illegal fishing, juga sebagai bentuk peringatan kepada pemilik kapal lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kapal berukuran 1.322 GT ini dikandaskan, sehingga saat air laut surut, bagian atas kapal Viking terlihat dari pesisir Pantai Timur Pangandaran. Ini sekaligus dijadikan sebagai monumen peringatan perlawanan kepada pencuri ikan ilegal.
“Indonesia menjadi tempat peristirahatan terakhir kapal Viking. Penenggelaman kapal FV. Viking menjadi kontribusi pemerintah sebagai bagian dari masyarakat dunia dalam memberantas illegal fishing,” ujar Menteri Susi.
Kapal Viking memasuki wilayah perairan Indonesia pada 26 Februari 2016 dan ditangkap karena beredar pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan , Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
Kapal Viking terdaftar di Komisi Konservasi Sumber Daya Hayati Laut Antartika (CCAMLR), sebagai kapal illegal fishing yang dilakukan di daerah konvensi CCAMLR. Rekam jejak serta temuan-temuan menunjukkan, kapal Viking melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional.
JPNN.com