Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Menteri Susi Minta KRI yang Beroperasi di Natuna, Ukuran Besar

Jakarta – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana meminta pemerintah untuk memperingatkan China terkait sengketa Luat China Selatan. Indonesia bisa menegaskan bisa menarik diri sebagai mediator yang jujur dalam sengketa di laut China Selatan, jika pemerintah China kembali melanggar teritorial Indonesia.

“Pemerintah Indonesia harus memberikan peringatan kepada Pemerintah China agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” ujar Hikmahanto di Jakarta, Jumat, 25/3/2016.

Menurut Hikmahanto, insiden di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, saat kapal nelayan China yang ditarik KKP ditabrak Coast Guard China harus disikapi tegas.

Selain itu, alasan China bahwa kapalnya menangkap ikan di perairan traditional fishing ground, tidak dapat dibenarkan, karena Konvensi Hukum Laut PBB tidak mengenal istilah tersebut, melainkan traditional fishing right.

“Ini pun diberlakukan atas wilayah tertentu yang disepakati antar-negara berdasarkan perjanjian antar-negara. Sejauh ini Indonesia hanya mempunyai perjanjian itu dengan Malaysia, tidak dengan China,” ujar Hikmahanto.

“Pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi atas kerja sama ekonomi kedua negara, termasuk soal pembangunan infrastruktur dan dana pinjaman. Dengan adanya kerja sama itu, China sangat diuntungkan,” ujar Hikmahanto.

Hikmahanto menegaskan China membutuhkan Indonesia dalam sengketa Laut China Selatan mengingat China hanya sendirian.

“Kalau China kembali merugikan Indonesia, maka rakyat Indonesia tidak akan tinggal diam. Kalau rakyat sudah marah, maka pemerintah bisa mengubah kebijakan luar negerinya dengan China, meski pemerintah Indonesia ingin bersahabat dengan China,” ujar Hikmahanto.

Butuh Kapal Besar di Natuna

Untuk mencegah hal yang sama terulang, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta KRI yang beroperasi di Perairan Natuna adalah KRI berukuran besar.

“Saya menyarankan KRI yang lebih besar, rutin berada di wilayah Natuna. Karena kalau KRI-nya kecil, kapal pengawasnya seupil, ya susah,” ujar Susi di Jakarta, (20/3/2016).

Satgas KKP bukannya tidak berani menangkap kapal tersebut, hanya saja ketika akan ditarik ke perairan Indonesia, Coast Guard China datang dan menabrak KM Kway Fey hingga kapal tersebut berhenti.

“Tadinyakan kita sudah berani ambil, tapi begitu lihat kapal coast guard yang satunya jauh lebih besar, untuk menghindari insiden yang lebih serius. Kalau sampai ada korban nyawa, urusannya akan berbeda,” ujar Susi Pudjiastuti.

“Kita sangat menghormati dan kita juga sangat ingin menjaga kedaulatan, tapi sebisa mungkin sebagai negara yang bertetangga kita menghindari clash yang terlalu serius atau tidak diinginkan. Nanti kalau kejadian lagi, kita terpaksa tindak,” ujarnya.

Susi Pudjiastuti menyebut ukuran Kapal Pengawas Hiu 11 yang mengangkut Satgas KKP sekitar 100 gross ton (GT), sedangkan kapal coast guard China mencapai kira-kira 1000 GT.

“China harus melarang kapal-kapal ikannya masuk menangkap ikan di wilayah kita. Tidak boleh lagi. Kalau itu tidak bisa dilakukan, ini akan mengundang insiden yang tidak diinginkan ke depan,” tegas Susi Pudjiastuti.

“Kita punya hubungan ekonomi yang baik, hubungan bilateral yang baik. Jangan sampai hanya karena insiden seperti itu, keinginan melindungi kapal-kapal China yang melakukan illegal fishing, akhirnya merusak dan mengancam hubungan baik,” ujarnya

Menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiasturi terkait KRI di Natuna, Wakil KSAL Laksamana Madya Arie Sembiring mengatakan akan segera menindaklanjuti permintaan Susi tersebut.

Sumber : Antara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: