Jakarta – Deportasi yang dilakukan Imigrasi Indonesia terhadap lima wartawan asing yang ingin meliput di Poso, Sulawesi Tengah, dinilai sebagai keputusan sepihak negara oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
“Di luar negeri ada prosedur uji deportasi, di Indonesia tidak ada. Keputusan itu menjadi sepihak yang dilakukan oleh negara,” ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS Satrio Wirataro, Sabtu (26/3).
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie sebelumnya mengatakan lima jurnalis asing Amerika Serikat, Kanada, dan Malaysia datang ke Poso untuk melihat operasi intelijen di wilayah yang menjadi markas persembunyian kelompok teroris Santoso.
Para wartawan asing itu akhirnya tidak diperkenankan meliput dengan alasan izin yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Indoensia atas mereka adalah untuk peliputan di Aceh, bukan Sulawesi Tengah. Kelimanya lalu dideportasi ke negara masing-masing.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Arfi Bambani mengatakan kejadian itu menjadi cermin tidak profesionalnya pemerintah Indonesia, dan menunjukkan ketidakpastian hukum di Indonesia.
“Mereka telah memiliki visa kerja. Pemerintah seperti mempraktikkan sistem Orde Baru dengan menutup-nutupi informasi,” ujar Arfi.
Arfi juga menganggap keputusan Imigrasi tidak mendukung jalannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), karena salah satu wartawan asing yang dideportasi merupakan warga negara Malaysia.
“Apalagi ada MEA, keterbukaan arus pekerja harusnya bukan sebatas visa kerja lagi,” ungkap Arfi Bambani.
Di Indonesia saat ini terdapat tiga daerah yang memerlukan izin peliputan: Aceh, Poso, dan Papua. Ketiga wilayah itu dinilai rawan karena kerap dilanda konflik. Di Papua bahkan peliputan harus mendapatkan izin dari 12 lembaga lebih dahulu. “Prosedur tersebut tidak transparan. Kami (AJI) telah protes, tapi belum ada jawaban,” kata Arfi.
Anggota Dewan Pers Nezar Patria meminta pemerintah mengumumkan status situasi dan kondisi di Poso, Sulawesi Tengah agar dapat memberikan kejelasan bagi publik.
Pendeportasian jurnalis asing dari Poso dipandang membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang beragam dan objektif.
Perburuan oleh TNI-Polri di Poso, Sulawesi Tengah menjadi sorotan internasional, setelah baru baru ini pemerintah Amerika Serikat memasukkan Santoso ke dalam daftar hitam jaringan teroris internasional.
Sumber : CNNIndonesia.com