Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sedang menyiapkan aturan penggunaan media sosial bagi prajuritnya. Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Muhamad Sabrar Fadillah, aturan penggunaan media sosial bagi para prajurit merupakan kebutuhan mendesak.
Brigjen Fadillah menjelaskan bahwa pihaknya harus menata penggunaan media sosial untuk mengatur apa yang boleh dan apa yang tidak boleh serta apa yang baik dan kurang baik bagi umum. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi suatu kesalahan.
“Aturan itu mencakup antara lain, larangan mempos hal rahasia yang berkaitan dengan operasi militer serta unggahan foto dengan pakaian seragam dalam kesempatan atau pose yang tak pantas. Prajurit juga akan dilarang menggunakan media sosial untuk mengungkapkan keyakinan atau pandangan keagamaan yang ofensif terhadap pandangan lain,” kata Kadispenad.
Brigjen Fadhillah menegaskan bahwa terkait beberapa hal yang berdampak dapat merusak persatuan dan kebersamaan, maka akan menjadi pertimbangan untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh menjadi konsumsi umum.
Angkatan Darat merupakan yang kedua di lingkungan TNI yang mengatur penggunaan media sosial bagi para anggotanya. Angkatan Udara sudah memulainya tahun lalu. Dalam ketentuan TNI AU, para prajuritnya tidak boleh menggunakan media sosial untuk mengungkapkan pernyataan yang menentang kebijakan pemerintah maupun pimpinan TNI dan tidak mempublikasikan kegiatan dinas.
BBC Indonesia