Terkait tenggat waktu pembebasan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) korban penyenderaan kelompok Abu Sayyaf yang jatuh pada hari Jumat ini (08/04), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah adanya batas akhir waktu tersebut.
“Soal waktu itu tidak ada informasi yang jelas siapa sebenarnya yang mengatakan itu, waktu itu karena di Filipina juga tidak ada deadline (tenggat waktu) seperti itu,” kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Jumat (08/04).
JK juga menegaskan bahwa tidak ada opsi membayar uang tebusan. Meskipun, perusahaan asal 10 WNI tersebut bersedia membayar uang tebusan yang diminta oleh para perompak tersebut.
Namun, JK memastikan bahwa upaya negosiasi terus dilakukan untuk membebaskan 10 WNI tersebut. Termasuk, dengan terus melakukan komunikasi dengan otoritas Filipina.
Tak hanya itu, JK pun menerangkan bahwa pemerintah tidak akan meminta bantuan dari terpidana kasus terorisme Umar Patek. Akan tetapi, JK mengakui bahwa mantan pimpinan kelompok Jamaah Islamiah (JI) itu, menawarkan diri membantu pemerintah membebaskan 10 WNI tersebut. JK menegaskan bahwa upaya negosiasi selalu akan dilakukan dengan bantuan resmi pemerintah Filipina.
JK menjelaskan bahwa dirinya telah memanggil Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan sejumlah pejabat tinggi militer ke Kantor Wapres, guna mendapatkan informasi atau perkembangan baru mengenai upaya pembebasan 10 WNI di Filipina.
Sebelumnya, diberitakan bahwa hari Jumat (08/04) ini merupakan batas waktu akhir yang diberikan oleh kelompok milisi Abu Sayyaf untuk menukar 10 WNI dengan uang tebusan sebesar 50 juta peso atau setara dengan Rp 15 miliar.
Berita Satu/Suara Pembaruan