Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meluncurkan empat kapal pengawas baru yang menjadi bagian dari armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).
“Saya ingin SKIPI memberi kontribusi tambahan dalam mengamankan laut lepas, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) kita, supaya para pencuri ikan menyadari kehadiran negara dan kita tidak main-main,” ujar Susi Pudjiastuti dalam acara peluncuran kapal di Kolinlamil Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 08/4/2016.
Langkah ini juga membuktikan konsistensi pemerintah untuk terus menjaga laut Indonesia agar tidak dijarah pelaku penangkapan ikan ilegal.
Armada kapal terbaru ini nantinya ditaruh di laut Natuna, Arafuru, dan kawasan perairan perbatasan. Jumlah kapal akan dibangun dua hingga tiga unit setiap tahun, sehingga ada 10 kapal pengawas baru milik KKP, ke depannya.
“Anak Buah Kapal berjumlah 24 orang, 15 dari PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP. Kami dibantu TNI AL dan Marinir untuk melatih orang-orang kita,” ungkap Susi.
Empat armada Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) yang terbaru ini adalah ORCA 01, ORCA 02, ORCA 03, dan ORCA 04.
Pemberian nama ORCA diambil dari nama ikan paus yang gesit dan bersemangat sehingga kapal ini diharapkan menjadi kapal yang gesit dan mampu mendukung operasi di ZEE.
Kapal yang diproduksi oleh galangan dalam negeri ini dibuat dari material yang mayoritas kandungan lokal, dengan panjang 60 meter, dengan kecepatan 25 knot, serta mampu beroperasi secara terus menerus hingga 14 hari.
Kapal-kapal ORCA, lanjutnya, akan dioperasikan di wilayah barat dan timur, masing-masing dua kapal. Keempat kapal SIKPI menambah jumlah kekuatan armada Kapal Pengawas Perikanan yang dimiliki menjadi 35 unit yang tersebar di seluruh wilayah penangkapan perikanan Indonesia.
Kapal ORCA diharapkan mampu berkontribusi dalam sistem perikanan Indonesia. Berdasarkan UU No 45/2009, kapal pengawas perikanan merupakan kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu, untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Kapal Pengawas Perikanan ini dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah penangkapan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
ANTARA News