Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Hua Chunying, Senin (25/4/2016) dalam jumpa pers rutin, memberikan tanggapan atas kasus penahanan kapal ikan Tiongkok oleh Indonesia. Hua Chunying mengatakan, kapal itu ditahan oleh pihak Indonesia dalam perjalanan pulang ke Tiongkok. Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok di Indonesia meminta pihak Indonesia menaati hukum dan peraturan internasional dan secepatnya membebaskan kapal itu beserta awaknya.
Selain itu, Hua Chunying menyatakan, Konsulat Jenderal Tiongkok di Medan telah menjenguk awak kapal yang sedang ditahan.
Sumber : Indonesian.cri.cn