Beijing – Tiongkok menegaskan tidak akan mengubah posisinya tentang Laut China Selatan (LCS), apapun hasil keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional, Den Haag, yang diperkirakan mengeluarkan keputusan bulan ini.
Filipina mengajukan kasus sengketa Laut China Selatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional setelah China meningkatkan program pembangunan lapangan udara dan fasilitas militer di Kepulauan Spratly yang sebenarnya diklaim oleh enam negara.
“Tiongkok tidak akan mengubah sikap dan posisinya di Laut China Selatan, apapun hasil keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan dan Hukum Internasional Kementerian Luar Negeri Tiongkok Xu Hong, di Beijing, Kamis, 12/5/2016.
Xu Hong menegaskan Tiongkok menghormati hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), namun Tiongkok tidak akan mengakui dan melaksanakan keputusan yang segera dibuat Arbitrase Internasional.
Tindakan Filipina mengajukan klaim terkait sengketa di Laut China Selatan kepada Arbitrase Internasional, bukan langkah yang membuat situasi di Laut China Selatan semakin kondusif, ujar Xu Hong.
Xu Hong menjelaskan, Arbitrase Internasional tidak memiliki yurisdiksi terhadap sengketa di Laut China Selatan antara Tiongkok dengan negara-negara lain yang bersengketa di wilayah perairan tersebut.
Kumpulan nelayan Tiongkok di Laut China Selatan (AFP)“Secara legal keputusan tersebut tidak mengikat dan Tiongkok tidak akan pernah menerima serta melaksanakan keputusan yang nanti akan dihasilkan,” ujar Xu Hong.
Meski demikian Xu Hong mengatakan, Tiongkok akan menghormati apapun keputusan Arbitrase Internasional dan terus berupaya mencari penyelesaian damai atas persengketaan di Laut China Selatan, termasuk dengan Filipina, melalui negosiasi.
“Sebagai negara besar Tiongkok memiliki tanggung jawab untuk menciptakan dan menjaga perdamaian di kawasan termasuk di Laut China Selatan. Pintu negosiasi serta dialog termasuk dengan Filipina tetap terbuka,” ujar Xu Hong.
Tiongkok juga meminta tidak ada pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa di Laut China Selatan.
“Kehadiran pihak ketiga hanya membuat situasi menjadi lebih tidak baik, dan semua pihak hendaknya melihat persoalan di Laut China Selatan dengan lebih komprehensif,” tutup Xu Hong.
Sumber : Antara