Penjara Banceuy adalah nama sebuah penjara di kota Bandung, yang identik dengan Presiden Pertama Indonesia Soekarno, Aktivitas Soekarno di PNI menyebabkannya ditangkap Belanda pada bulan Desember 1929 dan dipenjara di Penjara Banceuy ini, sehingga Penjara ini identik dengan nama nya.
Pada masa penjajahan Belanda, orang menuliskannya Bantjeuj. Dalam bahasa Sunda, banceuy berarti kandang kuda atau istal. Penjara Banceuy dibangun oleh pemerintah Belanda pada tahun 1877, awalnya penjara ini diperuntukkan bagi tahanan politik tingkat rendah dan kriminal. Di penjara ini ada 2 macam sel yaitu sel untuk tahanan politik di lantai atas dan sel untuk tahanan rakyat jelata di lantai bawah. Inilah yang menjadi titik tolak kenapa bangunan ini bersejarah.
Pada tanggal 29 Desember 1929, Soekarno serta tiga rekan dari PNI, Maskoen, Soepriadinata, dan Gatot Mangkoepraja ditangkap di Yogyakarta dan kemudian dijebloskan ke penjara Banceuy selama kurang lebih 8 bulan. Di sinilah Soekarno menyusun pledoi yang sangat terkenal yang kemudian diberi nama Indonesia Menggugat. Yang dibacakan di sidang pengadilan di Gedung Landraad (kini bernama Gedung Indonesia Menggugat yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan).
Pada tahun 1983 penjara Banceuy dipindahkan ke Jalan Soekarno-Hatta. Yang kemudian penjara Banceuy ini sendiri dibongkar untuk dijadikan kompleks pertokoan dan disisakan hanyalah sel penjara Bung Karno dan menara pos penjaga.
Penjara Banceuy menjadi bagian dari saksi bisu sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Di penjara ini, presiden pertama RI Ir. Soekarno pernah mendekam selama delapan bulan atas tuduhan pemberontakan dan dijerat pasal-pasal karet haatzai artikelen. Saat itu, pada akhir Desember 1929, Soekarno yang menjabat Ketua PNI dijebloskan ke Penjara Banceuy bersama rekan satu pergerakannya, yaitu R. Gatot Mangkoepradja (Sekretaris II PNI Pusat PNI), Maskoen Soemadiredja (Sekretaris II Cabang Bandung), dan Soepriadinata (Anggota PNI Cabang Bandung). (marksman/ sumber :wikipedia dan bennyrhamdani.com)