Sebanyak 33 pucuk senjata api rakitan laras panjang, Kamis (9/10/2016) diserahkan ke Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima oleh warga Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau. Penyerahan ke-33 pucuk senjata api dilakukan di Markas Korem 0341/Inhil Jl. Sultan Syarif Kasim, Kab. Inhil, Provinsi Riau.
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. Kepemilikan senjata api illegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi mengungkapkan, masih banyak warga yang memiliki senjata rakitan alias buatan sendiri. Sejumlah tokoh masyrakat dan tokoh agama juga turut hadir dalam penyerahan tersebut.