Pemerintah Tiongkok telah mengirimkan nota protes kepada pemerintah Indonesia atas penangkapan kapal nelayan asal negaranya di perairan Natuna. Beijing mengklaim wilayah itu sebagai traditional fishing ground nelayan Tiongkok.
Panglima Komando Armada Barat (Pangkoarmabar), Laksamana Muda Taufiqoerrochman, menjelaskan bahwa klaim Tiongkok terhadap Laut Cina Selatan tidak pernah diakui dunia karena hanya berdasarkan traditional fishing ground. “Dunia internasional tidak mengenal istilah itu,” kata Laksda Taufiq di Mako Lantamal III, Jakarta, Jumat (24/06).
Pangkoarmabar mengatakan bahwa pemerintah Indonesia hanya mengakui traditional fishing right di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka. Kesepakatan itu ditandatangani bersama antara pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Kendati begitu, Laksda Taufiq menganggap wajar ketika Tiongkok menempatkan beberapa coast guard-nya di Laut Cina Selatan. “Ketika negara melakukan klaim, maka biasanya diikuti dengan adanya armada di lokasi,” ujarnya.
Menurut Laksda Taufiq, Indonesia tetap menempatkan kapal-kapal perangnya di perairan Natuna. Namun, kapal yang ditempatkan hanyalah kapal patroli pesisir dan bukan kapal perang kekuatan tempur utama.
“Kapal patroli offshore patrol vessel. Saya tidak kerahkan kekuatan tempur ke sana (Natuna). Dengan yang ada sekarang masih bisa dikendalikan karena sifat dasar operasi laut itu tidak menduduki, tapi mengendalikan,” tegas Pangkoarmabar tanpa merinci jumlah unit kekuatan yang dikerahkan di Natuna.
Sumber: vivanews.com