Sedikitnya 74 kotak berisikan kekayaan hayati Laut Indonesia, yang akan diselundupkan ke Singapura berhasil digagalkan oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) 4, Lantamal IV, pada Kamis (23/6) pukul 08.00 WIB berhasil. Ke-74 box berisikan kekayaan hayati Laut indonesia itu terdiri dari ratusan ikan hias jenis langka serta puluhan bunga karang dari berbagai jenis.
Pihak lantamal IV merinci ke 74 kotak yang berhasil diamankan itu, terdiri dari 2 kotak isi 300 ekor ikan belang/ikan memo, 1 kotak isi 50 ekor Ikan Geda, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing kuning, 1 kotak isi 100 ekor Ikan kucing biasa dan 69 kotak bunga karang dari berbagai jenis.
Selain mengamankan 74 kotak sebagai barang bukti, Tim WFQR yang dipimpin Mayor Rudi juga turut menangkap tiga orang pelaku, yaitu “K” (45) yang bertindak selaku Nahkoda, dan dua orang anak buah kapal (ABK) atas nama “T” (38) serta SB (25), ketiganya adalah warga Pulau Kasu Kecamatan Belakang Padang Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Bersama ketiga pelaku turut diamankan boat pancung fiber glass panjang 11 meter pakai tutup tenda warna hijau dengan mesin tempel Yamaha 40 PK dan 15 PK.Ketiga pelaku berhasil di bekuk tim WFQR saat melintas di perairan Pulau Kasu Belakang Padang Batam.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil Ikan hias dan bunga karang dari perairan Pulau Kasu dan sekitarnya selanjutnya dimuat dalam kotak fiber. Setelah ikan hias dan bunga karang disusun dalam kotak fiber lalu diangkut ke boat pancung fiber untuk dibawa ke Negara Singapura, dengan penerima barang berinisial “Y”.
Komandan Lantantamal IV Laksma TNI S. Irawan, S.E. menegaskan bahwa tindakan para pelaku menyeludupkan karang hidup berbagai jenis dan ikan hias tersebut merupakan tindakan membahayakan lingkungan laut karena merusak terumbu karang yang ada di Kepri. disamping itu karang sebagai tempat ikan berkembang biak akan rusak dan untuk mengembalikannya memerlukan waktu lama.
Dikatakan pula bahwa dinegeri tetangga karang hidup dan ikan hias cukup menjanjikan dan bernilai ekonomis tinggi karena digunakan di Aquarium air laut.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan menuju ke dermaga Sekupang Batam, yang nantinya akan dilimpahkan kepada Dinas PSDKP Kota Batam di Jembatan 2 Barelang Batam.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana yang diduga melanggar Undang Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (marksman/ sumber : Dispen Lantamal IV)