Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Terkait Sanksi AS, Korut Hukum 2 WN Amerika Dengan Undang-Undang Darurat Militer

Setelah menyatakan deklarasi perang terbuka dengan Amerika, Pemerintah Korea Utara (Korut) kembali mengeluarkan pernyataan, bahwa mereka akan menutup saluran komunikasi diplomatik dengan Amerika Serikat. Sikap Korut ini masih terkait dengan sanksi yang dijatuhkan Amerika terhadap sejumlah pejabat Korut, termasuk Kim Jong Un.

Selain mendeklarasikan perang terbuka dan menutup saluran komunikasi, Korut juga akan memproses dua orang warga negara Amerika yang ditahan di Korut dengan Undang-Undang darurat militer.

Korut menyampaikan penutupan saluran komunikasi diplomatik tersebut, Senin (11/7/2016). Selama ini Amerika memang tidak memiliki hubungan diplomatik secara resmi dengan Korut, namun secara tidak resmi misi Korut untuk PBB dijadikan sebagai saluran komunikasi kedua negara yang disebut sebagai “saluran New York.”

Amerika menjatuhkaan sanksi terhadap pejabat Korut dan Kim Jong Un, karena mereka diduga terlibat dengan pelanggaran HAM berat.

Sementara itu, Pemerntah AS belum memberikan tanggapan terkait nasib dua warga negaranya yang ditahan di Korut.

Share:

Penulis: