Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Syarat Arcandra Menjadi Menteri Sudah Terpenuhi

Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menyatakan syarat Arcandra menjadi kembali menjadi menteri sudah terpenuhi pasca-pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan, terkait status kewarganegaraan Arcandra Tahar.

“Seusai dengan undang-undang, untuk diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan, WNI. Ini status kewarganegaraan Pak Arcandra, sudah kembali sebagai WNI dan telah dicatatkan resmi dalam lembaran negara,” ujar Masinton di Jakarta, 19/09/2016.

Hal itu telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 22 ayat 2, yaitu ditegaskan untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan menjadi WNI.

Menurut Masinton Pasaribu, kini semuanya tinggal keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, karena pengangkatan Menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jika Presiden menganggap Archandra layak diangkat menjadi Menteri, maka pengangkatannya telah sesuai aturan yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kementerian Negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan telah mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status mantan menteri ESDM Arcandra Tahar sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Kami ambil keputusan meneguhkan kembali status WNI Arcandra tanggal 1 September 2016,” ujar Yasonna dalam rapat bersama Komisi III di DPR, Jakarta, (7/9/2016).

Pemerintah telah menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kehati-hatian, adapun dasar hukumnya berpegang pada prinsip seseorang tidak boleh “stateless”.

Pernyataan Wapres JK

Sebelumnya, 8/9/2016, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberi sinyal bahwa Arcandra Tahar masih memiliki kemungkinan menjabat lagi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Arcandra dicopot dari jabatan yang baru diembannya setelah tersandung kasus dwikewarganegaraan.

JK mengaku tidak mau berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut, karena yang berhak menjawab adalah Presiden Joko Widodo. Namun, tetap masih ada kemungkinan Arcandra kembali ditarik ke pemerintahan.

“Presiden yang jawab, bukan saya. Tentu ada kemungkinan (balik lagi jadi Menteri ESDM). Aduh tapi saya bukan peramal,” katanya di JCC, Jakarta, Kamis

Politisi Partai Golkar ini mengucapkan selamat karena status kewarganegaraan Arcandra kembali balik menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Sebab pada dasarnya, pria yang pernah menetap di Amerika Serikat (AS) selama 20 tahun tersebut memang asli Indonesia. “Ya selamat (menjadi WNI lagi), memang dasarnya dia orang Indonesia,” tandas JK.

Reaksi Arcandra

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar, yang telah mendapat status WNI menolak memberikan pernyataan terkait status kewarganegaraannya dan juga isu dia akan kembali diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Energi.

“Saya tidak jawab,” kata Arcandra di Hotel Dharmawangsa Jakarta, 8 September 2016.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: