Sejak kepemimpinan Xi Jinping, China telah menyatakan perang dengan korupsi. Tidak sedikit pejabat China yang kedapatan korupsi akhirnya divonis mati oleh pengadilan. Belum lama ini China kembali menjatuhkan vonis mati terhadap mantan pejabat Partai Komunis di Provinsi Yunan, Bai Enpei.
Pria berumur 70 tahun ini telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat dengan melakukan penggelapan dana sebanyak 247 juta yuan atau sekira Rp480,8 triliun.
“Jumlah uang suap yang diterima Bai Enpei sangat besar, kejahatannya amat serius dan dampak sosialnya sangat jahat,” demikian tulis Pengadilan Menengah Kota Anyang di Ibu Kota Henan dalam situs mereka, dikutip dari Reuters, Minggu (9/10/2016).
Meskipun Bai telah mengakui kesalahannya, namun pengadilan tetap menjatuhkan vonis mati dengan memberikan keringanan masa eksekusi yang ditangguhkan selama dua tahun.