Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup

Helikopter Apache
Korupsi Alutsista, Brigjen Teddy Divonis Penjara Seumur Hidup 1

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Brigjen Teddy Hernayadi karena terbukti bersalah telah melakukan tindakan korupsi di Kementerian Pertahanan saat menjabat sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kemenham periode 2010-2014.

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap alusista milik TNI yang seharusnya bisa digunakan untuk menjaga NKRI,” ujar ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto dalam sidang terbuka di Pengadilan Milliter Tinggi II, Cakung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Ketua majelis hakim mengatakan anggaran tersebut seharusnya dapat digunakan untuk modernisasi alutsista TNI sehingga bisa melindungi kedaulatan Indonesia. “Alutsista TNI menjadi terhambat kemajuannya karena Kemenhan kesulitan melakukan pembayaran yang jatuh tempo,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, Teddy telah menyalahgunakan wewenangnya dengan membagikan dana pengadaan alat utama sistem pertahanan tahun anggaran 2010-2014 kepada rekanan sebesar US$ 12 juta. Atas tindakan tersebut majelis hakim memvonisnya dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari kesatuan TNI.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Teddy menyelewengkan anggaran pembelian helikopter Apache dan pesawat tempur F16. Anggaran yang diambilnya digunakan untuk berfoya-foya dengan perusahaan rekanan dan juga digunakan untuk investasi valas. Padahal dana itu berasal dari APBN 2010-2014.

Sumber : Mediaindonesia.com

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Penulis: