Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Menkopolhukam : Hormati Hukum Terkait Petani Tiongkok Ilegal

Dua petani cabai WN Tiongkok diperiksa petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Klas II Bogor, (9/11/2016), diduga menyalahgunakan visa kunjungan. (Foto : Zainal/Radar Bogor/JawaPos.com)
Menkopolhukam : Hormati Hukum Terkait Petani Tiongkok Ilegal 1

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan pihak Tiongkok bersedia berkoordinasi dengan Indonesia dan menghormati hukum Indonesia terkait penanganan petani Tiongkok ilegal yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

Menko Polhukam Wiranto menerima kunjungan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, 15/12/2016.

Wiranto mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam kunjungan itu adalah terkait penangkapan empat orang petani Tiongkok ilegal di Bogor, Jawa Barat pada 8 November 2016.

“Hal-hal yang menyimpang dari wisatawan, mereka (Tiongkok) bersedia untuk melakukan koordinasi dengan pihak Indonesia dan menghormati hukum di Indonesia, itu yang penting,” kata Wiranto.

Selain itu, Wiranto menuturkan hal yang harus dicermati adalah kunjungan wisata dari Republik Rakyat Tiongkok dari tahun ke tahun terus meningkat, yang mana tidak menutup kemungkinan beberapa orang menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia seperti petani ilegal dari Tiongkok itu.

“Tadi disampaikan kepada saya bahwa kunjungan wisata untuk tahun ini sudah mencapai dua juta. Nah tentu dari dua juta itu ada beberapa yang tidak mengikuti aturan main di Indonesia, bahkan dianggap sebagai satu pelanggaran hukum,” tuturnya.

Terkait masalah penangkapan petani ilegal asal Tiongkok itu, Wiranto mengatakan Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng juga meminta pengertian bahwa tidak mungkin semua orang dari dua juta wisatawan Tiongkok yang datang ke Indonesia itu mengikuti satu jalur wisata yang telah ditentukan.

“Kalaupun ada yang melanggar hukum maka tetap menghormati penyelesaian hukum di Indonesia, dan saya kira itu sesuatu yang sangat baik,” ujarnya.

Sementara itu, Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng mengatakan pihaknya selalu meminta kepada warga negaranya, baik yang melakukan perjalanan ke Indonesia maupun ke negara apapun harus menaati peraturan dan perundang-undangan serta adat istiadat setempat.

“Mereka harus melakukan hal yang bisa mendorong kerja sama antara kedua negara,” tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya menghormati hukum dan penegak hukum di Indonesia.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, kami menghormati segala penegakan hukum yang berdasarkan peraturan undang-undang Indonesia,” tegasnya.

Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xie Feng mengatakan kegiatan individual petani ilegal asal Tiongkok yang menanam cabai itu jangan ditafsirkan sebagai rencana negara untuk meruntuhkan ekonomi Indonesia atau dituding sebagai senjata biologis.

“Di samping itu kami juga mengharapkan dari pihak Indonesia bisa meningkatkan kontrol dan juga bisa meningkatkan investigasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Imigrasi Wilayah I Bogor menangkap empat warga negara Tiongkok yang melakukan kegiatan berkebun cabai di lahan seluas dua hektar. Aktivitas tersebut telah dilakukan sejak empat bulan yang lalu, dan mempekerjakan sekitar 38 warga setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman pada Jumat (9/12/2016) mengatakan dalam penanganan kasus empat warga negara asing (WNA) Tiongkok yang menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, pihaknya fokus pada pelanggaran keimigrasiannya.

Keempat WNA Tiongkok tersebut menyalahi izin tinggal, dan melakukan kegiatan berkebun cabai yang telah berlangsung selama empat bulan.

Herman mengatakan keempat WNA Tiongkok tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian, dengan hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp500 juta.

Empat WNA Tiongkok tersebut ditahan sejak Kamis (10/11), mereka adalah XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026.

Mereka ditangkap di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain menangkap keempat warga Tiongkok, petugas juga menyita barang bukti berupa traktor, benih cabai, bibit, pupuk dan juga pestisida yang dibawa oleh mereka dari negara asalnya.

Tidak hanya di Bogor, kasus petani Tiongkok juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Share:

Penulis: