Maskapai penerbangan Korean Air akan mengijinkan awak kapal untuk “siap menggunakan stun gun” dalam menangani para penumpang nakal dengan lebih efektif.
Operator terbesar milik pemerintah Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa (27/12/2016) bahwa pihaknya akan permudah peraturan tentang penggunaan stun gun (pistol listrik) dan tindakan paksa lainnya sebagai bagian dari mengambil sikap lebih keras terhadap kekerasan dalam penerbangan.
Langkah-langkah ini dilatarbelakangi adanya sebuah insiden di mana seorang pria Korea dalam keadaan mabuk menyerang pramugari dan penumpang lain pada penerbangan Korean Air dari Vietnam menuju Korea Selatan minggu lalu. Ia menerima publisitas luas setelah musisi Amerika Richard Marx, yang berada di pesawat yang sama, mengkritik bahwa awak pesawat perusahaan tersebut “terlatih disakiti”.
Perusahaan mengatakan awaknya ragu-ragu untuk menggunakan pistol Taser pada saat itu karena peraturan penggunaan hanya diperbolehkan bila tindakan penumpang nakal ini jelas membahayakan keselamatan penumpang atau awak kapal lainnya.
Dengan perubahan peraturan yang akan datang, awak akan diizinkan untuk menggunakan perangkat sesegera jika penumpang nakal menolak untuk mematuhi peringatan lisan. Mereka akan diminta untuk menggunakan pistol Taser dari jarak dekat untuk menghindari melukai penumpang lain di dekatnya.
Perusahaan juga akan menetapkan rincian standar dalam mengelola pelanggan biasa yang sulit diatur. “Kami sedang mempertimbangkan melarang pelanggan tersebut untuk menggunakan layanan kami. Berapa lama dan dalam keadaan apa akan ditentukan kemudian”, kata Presiden Korean Air, Ji Chang-hoon kepada wartawan.
Perusahaan juga berencana untuk menyewa pramugara lebih banyak. Untuk saat ini, rasio pramugara dan pramugari adalah 1 berbanding 10, yang Ji percaya tidaklah seimbang.
Menurut Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi, jumlah tindakan melanggar hukum yang dilakukan di atas pesawat terbang Korea melonjak menjadi 460 kasus pada tahun 2015 dimana pada tahun 2012 hanya ada 191 kasus.
Sementara itu, jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk orang yang menyebabkan gangguan dalam penerbangan karena melanggar undang-undang keselamatan penerbangan.
Tuntutan hukum dianggap jauh lebih serius daripada menyebabkan gangguan dalam penerbangan, bisa menempatkan pelaku di balik jeruji sampai 5 tahun.
Seorang pria, 34 tahun, bermarga Im, muncul untuk diinterogasi oleh polisi, Senin (26/12/2016), dan meminta maaf atas perilakunya namun menegaskan dia tidak bisa mengingat apa yang terjadi di pesawat karena dia sedang mabuk.
Selain menyerang, dia diduga meludahi 4 awak pesawat yang berusaha untuk menjaganya tetap di bawah kendali.
Mengingat bahwa ia hanya minum dua gelas wiski sebelum bertindak keras, ia dicurigai berada dibawah pengaruh obat-obatan terlarang; tetapi tes urinenya negatif. Petugas Forensik Nasional saat ini melakukan lebih banyak tes untuk mengkonfirmasi hasil ini.
Sumber: Korea Times