Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Imigrasi Madiun Deportasi 2 WNA asal China yang Menyalahi Ijin Visa

Kantor imigrasi Madiun, Jawa timur mendapat laporan tentang keberadaan warga negara asing asal Cina yang diduga kuat sebagai tenaga kerja di sebuah proyek bangunan milik sebuah BUMN.

Petugas Imigrasi Madiun, langsung bergegas mengamankan 2 WNA yang bersangkutan dari sebuah hotel di kota Madiun. Dalam sebuah penangkapan dari empat warga negara cina diamankan dua orang yang diketahui mememiliki ijin tinggal terbatas.

Dalam pengakuannya, kedua warga negara Cina tersebut mengaku bekerja di salah satu proyek milik PT Industri Kereta Api atau PT. inka.

Kepala Imigrasi Madiun, Sigit mengatakan kepada Jakartagreater pasca penangkapan itu, pihaknya langsung melakukan proses pemulangan atau deportasi kepada kedua warga negara Cina tersebut dengan diberangkatkan ke Jakarta.

“jadi pada saat penangkapan itu, kami amankan empat WNA asal China. Dari dua WNA hanya dua yang menggunakan visa turis dan yang dua lagi menggunakan visa ijin tinggal terbatas, “papar Sigit, kepala imigrasi madiun, Kamis (29/12/2016).

Sementara itu pihak PT Inka Madiun, melalui Humas, Cholik membantah adanya warga negara Cina yang dipekerjakan di salah satu proyek bangunan milik PT Inka.

Menurut Cholik, keberadaan kedua orang WNA asal Cina tersebut dibenarkan bekerja sebagai konsultan konstruksi gedung di sebuah proyek yang ditangani oleh anak perusahaan PT Inka.

Sedangkan proses perekrutan atau kedatangan dua warga negara Cina tersebut pihak PT Inka mengaku tidak mengetahui dan sepenuhnya tanggung jawab pihak ketiga pemenang tender proyek gedung pembuangan limbah milik PT Inka.

“Dapat kami jelaskan, keberadaan empat WNA yang saat ini di amankan pihak imigrasi adalah pengadaan dari konsultan proyek, bukan atas PT Inka Madiun,” tegas Cholik meluruskan.

Share:

Penulis: