Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Polisi Tangkap Lima Warga Tiongkok Ilegal di Cirebon

Bandung – Polisi mengamankan lima warga negara Tiongkok yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keberadaan warga asing itu ditemukan warga tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

“Berdasarkan keterangan pihak warga Desa Gempol, ada warga negara asing Tiongkok yang kos di rumah Bapak N,” kata Yusri.

Dia menyebutkan warga negara asing itu diketahui bernama Zhang H kelahiran 1964 dan Liu M kelahiran 1962 keduanya perempuan, kemudian Fan C kelahiran 1962, Sun S kelahiran 1963 dan Sun D kelahiran 1981 ketiganya laki-laki.

Pengakuan sementara dari warga asing itu, kata Yusri, mereka berstatus bekerja di Pabrik Hebel sebelah pojok barat PT IP.

“Menurut keterangan perangkat Desa Gempol, keberadaan orang asing itu, untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik R, di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat,” katanya.

Hasil keterangan sementara warga, pihak yang membawa warga asing sekaligus penanam saham, Ali, bekerjasama dengan R mantan Kuwu Desa Winong.

Tindakan selanjutnya, kepolisian bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi, dan TNI mendatangi rumah yang ditempati warga negara Tiongkok tersebut untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

“Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala desa Gempol,” katanya.

Petugas gabungan selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik dan menemukan dua orang warga Tiongkok sedang berada di lokasi kerja pabrik.

“WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Antara

Share:

Penulis: