Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Prajurit Lantamal VI Diminta Berhati-Hati Menggunakan Media Sosial

Prajurit Lantamal VI (photo credit : Jawapossmakassar.com)
Prajurit Lantamal VI Diminta Berhati-Hati Menggunakan Media Sosial 1

Makassar – Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal VI) diminta untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena adanya pembaruan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Mari kita semua berhati-hati dalam menggunakan sosmed, jangan mudah terpancing dan ikut terbawa arus dalam memberikan komentar atau membagikan kiriman-kiriman,” ujar Kepala Dinas Potensi Maritim (Kadispotmar) Lantamal VI Letkol Laut (KH) Jarwadi di Makassar, Senin, 09/1/2017.

Disebutkannya, Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Undang-undang ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang tersebut.

Baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Kadispotmar menjelaskan, sebagai prajurit TNI, apapun kebijakan pemerintah semua prajurit maupun PNS cukup untuk mengetahui saja dan tidak perlu memberikan komentar melalui media sosial.

Terlebih lagi memberikan kritik atas kebijakan pemerintah yang mana bisa berakibat fatal dan membuat gaduh masyarakat. Pada undang-undang itu juga memuat sanksi pidana yang salah dalam memberikan pendapat.

“karena hakikatnya politik prajurit TNI adalah politik negara, apapun yang menjadi kebijakan negara prajurit berkewajiban untuk mendukung sepenuhnya,” tegasnya.

Antara

Share:

Penulis: