Lapas kelas 2B Kota Pasuruan, Jawa Timur dihebohkan dengan ulah seorang narapidana kasus terorisme yang merakit sebuah bom di dalam ruang sel tahanan, Senin (09/01/2017).
Insiden yang menghebohkan Lembaga Pemasyarakatan kelas 2B Kota pasuruan dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo.
“Memang benar, kami diminta mendampingi dan pengamanan bagi tim Densus 88 yang melakukan pemeriksaan terhadap Napi yang dicurigai melakukan aktifitas pembuatan semacam bom,” papar AKBP Rizal Martomo, Kapolresta Pasuruan kepada Jakarta greater.
Pasca insiden itu, pihaknya saat ini terus melakukan monitoring secara intensif di dalam lapas kelas 2B Kota Pasuruan, baik pengawasan di dalam sel maupun pengawasan terhadap penghuni serta pengujung lapas.
Pihaknya saat ini melimpahkan penyelidikan kejadian ini ke Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Terpidana kasus terorisme, Galih Aji Satria alias Bambang Ariwibowo (36 tahun) yang merupakan narapidana pindahan dari Lapas Bandung ke Lapas kelas 2B Kota Pasuruan.
Beruntung saja aksi pelaku segera terdeteksi dan dilakukan pengamanan oleh pihak Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
kronologi kejadian, pada jumat 6 januari 2017, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri mendadak mendatangi lapas Kelas 2B Kota Pasuruan.
Kedatangan Tim Densus 88 didasari atas laporan salah satu napi bernama Galih tengah melakukan aktifitas mencurigakan di dalam sel nya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti milik Galih, diantaranya 3 karton dan matras yang digulung, 2 buah handphone yang berada di dalam ruang sel tahanan napi teroris tersebut.
Guna peneyelidikan lebih lanjut Tim Densus 88 membawa barang bukti mencurigakan yang diduga akan digunakan untuk merakit bom ke mabes polri.
“Temuan di dalam sel Napi yang dicurigai ini, langsung dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan analisis,” AKBP Rizal Martomo mengakhiri perbincangan dengan Jakartagreater.