Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Keuangan dengan Tentara Nasional Indonesia.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani di hadapan peserta Rapim TNI 2017 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1).
Maksud dan tujuan Nota Kepahaman tersebut adalah untuk mengatur rencana kerja sama antara Kementerian Keuangan dan TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Beberapa kerja sama yang disepakati dalam Nota Kesepahaman itu antara lain: (1) Sosialisasi peraturan, kebijakan, serta kewenangan tugas dan fungsi masing-masing pihak; (2) Pengamanan pemulihan, penyelamatan, penggunaan, pemanfaatan aset barang milik negara dalam rangka mengamankan hak-hak dan pertahanan negara; (3) Pengamanan pemungutan penerimaan negara dari sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai; (4) Membantu penegakkan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai serta bidang keuangan negara lainnya yang berkaitan dengan personel TNI; (5) Penegakan hukum di bidang kemaritiman dan kedirgantaraan serta dukungan kelancaran tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara serta pertahanan negara.
Usai penandatangan Nota Kesepahaman, Panglima TNI menekankan kepada seluruh peserta Rapim TNI, untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis, yang disusun secara cermat dan detail, sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
“Eliminasi segala kendala di lapangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi, guna mewujudkan rencana kerja sama penyelenggaraan tugas dan fungsi dibidang anggaran. Semua dana yang telah dianggarkan harus dapat dipertanggung jawabkan dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional secara berkelanjutan, berdayaguna, berhasil guna, dan kompetitif,” ujar Jenderal Gatot.
“Kita semua berharap nota kesepahaman ini menjadi titik berangkat pemahaman yang lebih luas, terhadap pentingnya sinergitas semua entitas nasional dalam membangun bangsa ini, karena kita sadari bahwa totalitas kekuatan bangsa terletak pada kualitas dan intensitas sinergitas yang dibangun,” pungkasnya.
Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan RI dan TNI berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua institusi. Nota Kesepahaman berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak, karena alasan lain.
Sumber: Puspen TNI