Genderang Perang melawan Tenaga Kerja Asing Ilegal yang masuk ke Indonesia, terus dipukul oleh pemerintah RI. Kali ini, Razia intensif terhadap Tenaga Kerja Asing ilegal dilakukan oleh petugas kantor imigrasi kelas 1 khusus surabaya.
Dari razia yang dilakukan pada hari jum’at malam (20/01/2017) berhasil ditangkap enam warga negara asing karena diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Keenam WNA itu ditangkap pihak Kantor Imigrasi kelas 1 khusus surabaya di tempat yang berbeda. Dari 6 WNA yang ditangkap, 3 diantaranya adalah perempuan asal Thailand, masing-masing berinisial MSC(32), MCC(31) dan MUC(36).
Tiga perempuan asal Thailand tersebut, diduga melakukan pelanggaran izin kunjungan. Mereka berprofesi sebagai terapis kesehatan di kawasan kota Surabaya, Jawa Timur.
Sementara dua lainnya laki-laki berkewarganegaraan mali berinisial AK dan ET. Keduanya ditangkap di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
Keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi, saat diperiksa petugas imigrasi. Mereka hanya mengaku sebagai pemain sepak bola yang sedang menunggu kontrak dari klub di indonesia.
Sementara satu WNA lainnya adalah ZF(19) asal Afghanistan, yang mengaku sebagai pengungsi UNHCR yang tinggal di rumah susun puspa agro Sidoarjo, Jawa Timur. Saat ditangkap ZF, melanggar jam izin keluar rusun dan berkencan dengan seorang perempuan.
Hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan secara mendalam pada ke enam WNA tersebut.
Menurut Lucky Agung Binarto, Kepala Divisi keimigrasian kantor wilayah jawa timur Jika terbukti melanggar keenam WNA ini terancam di deportasi ke negara asal namun untuk sementara waktu akan ditempatkan di rumah detensi imigrasi.
“Kami akan periksa keenam warga asing ini terkait keberadaannya dan pelanggarannya, jika ditemukan indikasi pelanggaran otomatis aturan keimigrasian akan ditegakkan,” ujar lucky agung binarto, kepada jakarta greater.