Kendati Pemerintah RI telah membuka kesempatan bagi Pengusaha Asing untuk menanamkan investasi di Indonesia, namun itu bukanlah berarti membuka kran kebebasan bagi Warna Negara Asing untuk berbondong-bondong datang ke tanah air untuk bekerja maupun tinggal dengan semaunya.
Guna mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, maka pihak kantor Imigrasi Madiun gencar turun ke sejumlah perusahaan yang ditengarai mempekerjakan orang asing tanpa dilengkapi dokumen surat sah.
puluhan personil Imigrasi kelas 2 Kabupaten Madiun ini, Jum’at Siang (20/01/2017) langsung memeriksa keberadaan warga negara asing yang diduga tidak memiliki ijin tinggal namun bekerja di sebuah industri konveksi yang ada di desa karangsono, kecamatan barat Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan di tempat usaha konveksi khusus memproduksi pakaian dalam wanita untuk ekspor ini, didapati 3 warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Ketiga WNA yang terjaring razia ini adalah Pearly Cojo Estan warga negara Filipina pekerja tenaga quality control, WNA kedua yakni Gopal Somansudaram warga negara India sebagai marketing advisor dan warga negara Srilanka, Ariyaratnam Sebasthiyan Kingsly sebagai tenaga marketing manager.
Menurut Ibrajaya, Kasiwasdakim Imigrasi kelas 2 Madiun, usai diperiksa kelengkapan administrasi keimigrasian, ketiganya diketahui tidak menyalahi ijin tinggal dan ijin kerja.
“Baru kali ini saja, perusahan yang kami datangi warga asingnya memiliki dokumen perijinan lengkap, jadi tidak kami tahan, ” papar Ibrajaya, kasiwasdakim imigrasi kelas 2 Madiun kepada Jakarta greater.
Ibrajaya, menegaskan pihak kantor imigrasi madiun menegaskan pihaknya akan terus melakukan inspeksi mendadak terhadap perusahaan – perusahaan dilaporkan terdapat tenaga kerja berkewarganegaraan asing.