Wakil Menteri Luar Negeri RI, A.M. Fachir, mengatakan bahwa kerja sama pembuatan jet tempur KF-X/IF-X antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan masih harus menunggu persetujuan lisensi dari Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenlu RI usai pertemuan pertama Dialog Strategis Kerja sama Tingkat Tinggi (HWLSD) Indonesia- Korea Selatan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
“Joint development untuk pesawat ini ada beberapa pending, terutama soal lisensi dari AS. Bukan penundaan kerja sama tetapi kita minta AS sebagai negara yang memiliki lisensi, dia harus memberikan izin dulu,” ujar A.M. Fachir di Jakarta, Senin (6/2).
Fachir menjelaskan bahwa kerja sama pembuatan pesawat tempur KF-X/IF-X masih terhambat masalah izin lisensi dari Amerika Serikat. “Untuk persetujuan lisensi dari AS, tahun kemarin delegasi dari Kementerian Pertahanan RI sudah ke AS. Ada baiknya kali ini kita, Indonesia dan Korsel, sama-sama. Ini kan untuk keberlangsungan proyek ini,” katanya.
KF-X / IF-X merupakan program Korea Selatan dan Indonesia untuk mengembangkan pesawat tempur multiperan canggih untuk angkatan udara kedua negara.
Indonesia dan Korea Selatan pada Januari 2016 menandatangani perjanjian senilai 1,3 miliar dolar AS untuk pengembangan jet tempur baru.
Berdasarkan atas perjanjian itu, yang ditandatangani dengan Korea Aerospace Industries (KAI), Kementerian Pertahanan Indonesia akan menanam sekitar 1,6 triliun won (sekitar Rp13 triliun) dalam program Korea – Indonesia Fighter Experimental (KFX/IFX).
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sempat mengatakan bahwa Indonesia akan mengandalkan pertahanan udara kepada pesawat tempur KF-X/IF-X buatan bersama dengan Korea Selatan pada lima tahun mendatang.
Sumber: Antara