Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Produksi Kapal Perang PT PAL Tidak Terganggu OTT

Kapal PKR-2 ditargetkan selesai pengerjaannya pada bulan Oktober tahun 2017. (Antara Foto/Irfan Anshori)
Produksi Kapal Perang PT PAL Tidak Terganggu OTT 1

PT PAL Indonesia tidak akan mengalami gangguan dalam memproduksi sejumlah kapal perang setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke perusahaan itu.

“Tidak ada yang berhenti. Semua tetap berproduksi seperti biasa. Klien tidak perlu khawatir,” kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono.

Bayu menjelaskan bahwa beberapa kapal perang yang kini sedang diproduksi di antaranya pesanan Kementerian Pertahanan RI, yakni Kapal Cepat Rudal 60 meter (KCR-60M) yang memasuki tahap kedua.

Bayu mengakui jika direktur utamanya, Firmansyah Arifin sebelumnya mendapat laporan jika adanya OTT di perusahaan itu, kemudian menjalani pemeriksaan di kantor KPK Jakarta, dan dibawa dari kantor di Surabaya ke Jakarta pada Jumat pagi.

“Memang Kamis (30/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Firmansyah didatangi petugas KPK di kantornya yang saat itu tengah memimpin rapat jajaran direksi Kementerian BUMN, dan diberitahu bahwa ada OTT di Jakarta,” ucapnya.

Kemudian, Firmansyah diajak ke dalam ruang kerjanya, dan membawa keluar tas kerja milik Dirut PT PAL tersebut dengan isinya telepon genggam, buku catatan, dan obat-obatan alergi.

Bayu mengatakan, saat itu Dirut PT PAL ditemani Sekretaris Perusahaan Elly Dwiratmanto, dan memasuki satu dari tiga mobil yang digunakan oleh petugas KPK dengan meninggalkan komplek PT PAL.

Sebelumnya, KPK memeriksa 17 orang terkait OTT jajaran petinggi PT PAL di Jakarta dan Surabaya.

“Pagi tadi telah datang tim dari Surabaya dan sejumlah orang yang diamankan di OTT kemarin. Total sekitar 17 orang yang terdiri dari unsur petinggi atau pegawai BUMN dan swasta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

OTT digelar terhadap manajemen PT PAL Indonesia (Persero) karena ada indikasi penerimaan hadiah atau janji terhadap penyelenggara negara. “Pemeriksaan dilanjutkan di KPK bersama sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta,” ujar Febri.

KPK mempunya waktu 1 x 24 jam sebelum menetapkan status 17 orang yang diamankan tersebut.

Sumber: Antara

Share:

Penulis: