Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Panglima TNI dan KASAD Ke Anambas Cek Pelanggaran Kedaulatan Negara

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, (6/4/2017).
Panglima TNI dan KASAD Ke Anambas Cek Pelanggaran Kedaulatan Negara 1

Kep. Anambas – Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, memeriksa secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan Kab. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, (6/4/2017).

Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi S.E. untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, penghentian operasional perusahaan telekomunikasi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” ujar Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, (6/4/2017
Panglima TNI dan KASAD Ke Anambas Cek Pelanggaran Kedaulatan Negara 2

Panglima TNI menjelaskan, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bila ada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ?operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” ujarnya.

Puspen TNI

Share:

Penulis: