Nunukan – Pemerintah menetapkan dua pulau di Kabupaten Nunukan, yakni Sebatik dan Karang Unarang, sebagai pulau terluar di Provinsi Kalimantan Utara.
“Penetapan kedua pulau tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltara Amir Bakri di Nunukan, yang dilansir ANTARA, Selasa, 6/6/2017.
Kedua pulau itu berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia, akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dalam kebijakannya membangun daerah perbatasan.
Setelah penetapan kedua pulau itu menjadi pulau kecil terluar maka pemerintah pusat akan mengembangkan dan memanfaatkan pulau kecil terluar dengan melakukan rencana zonasi.
Amir Bakri menjelaskan penetapan Pulau Sebatik dan Karang Unarang di Kabupaten Nunukan, tentunya berkaitan pula dengan aspek keamanan dan pertahanan negara serta ekonomi.
Menyangkut zonasi pesisir, dia mengatakan suatu bentuk rekayasa teknik dalam pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung dalam suatu ketentuan ekosistem pesisir.
Dengan masuknya Pulau Sebatik dan Karang Unarang itu, katanya, maka Pemprov Kaltara menjadikannya Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT).
“Masuknya Pulau Sebatik sebagai KSNT maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengucurkan dana sebesar Rp 60 miliar untuk pembangunan pangkalan ikan,” katanya.
Selanjutnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertahanan akan membangun pangkalan militer di Karang Unarang.