Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Sekolah 5 Hari Sepekan Mulai Juli 2017

Presiden Joko Widodo menyerahkan 1.539 Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa SD, SMP, SMA, SMK & program Keseteraan (3/6/2017), Malang, Jawa Timur. (Sekretariat Negara)
Sekolah 5 Hari Sepekan Mulai Juli 2017 1

Makassar – Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan kebijakan 5 hari sekolah dalam sepekan mulai diterapkan Juli 2017.

“Kita rencanakan tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berlaku atau mulai Juli 2017,” ujar Sumarna yang ditemui ANTARA, usai membuka Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Makassar, Selasa, 6/6/2017.

Menurutnya, regulasi terkait kebijakan ini sedang digodok. Sementara terkait regulasi yang mengatur waktu kerja guru dan kepala sekolah, sudah ada PP No 19 Tahun 2005.

Dalam aturan tersebut, waktu kerja guru dan kepala sekolah mencapai 40 jam per pekan dengan waktu istirahat sekitar 30 menit per hari, atau waktu kerja aktif 37,5 jam per pekan.

“Jadi waktu kerja lima hari dari Senin sampai Jumat, sementara Sabtu dan Minggu untuk keluarga, termasuk untuk keluarga guru,” ungkapnya.

Dia berharap pada akhirnya kebijakan ini diharapkan juga akan mendukung tumbuh kembang sektor pariwisata.

“Kalau Sabtu dan Minggu libur kan biasanya digunakan untuk kumpul bersama keluarga dan berwisata,” ucapnya.

Dia optimistis kebijakan ini dapat berjalan dengan baik ke depan, sambil sekolah mempersiapkan fasilitas-fasilitas tambahan yang dibutuhkan.

“Sekarang sudah ada sekolah swasta yang sudah menjalankan, ke depan seluruh sekolah diharapkan akan melaksanakan kebijakan ini dengan melakukan penyesuaian seperti fasilitas kantin, dan ruang sholat,” jelasnya.

Senada, Gubernur Sulawei Selatan Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap jika kebijakan ini akan dilaksanakan.

“Penyesuaian-penyesuaian tetap dibutuhkan misalnya untuk tempat sholat atau kantin bagi siswa,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp

Penulis: