Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyampaikan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme yang diatur Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah penting.
“Iya dong, Tapi kan ada eskalasinya. Kapan polisi harus turun, tapi kalau sudah menggunakan alat perang ya tentaralah yang perang. Kalau kita menyuruh polisi yang perang namanya melanggar HAM,” ujar Ryamizard saat ditemui di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis.
Ryamizard pun mempertanyakan perdebatan yang terjadi seputar pembahasan dan membuat RUU tersebut tidak selesai. “Yang pasti sudah kelihatan teroris ngebom sana sini. Heran saya, bahaya sudah di depan mata kok masih saja diskusi,” kata dia.
“Yang namanya teroris itu musuh bersama. Jadi semuanya berhak (menangani bersama) jangan situ-situ aja. Memangnya bisa? Ya enggak bisa. Harus dihadapi bersama. Kita suka lupa,” kata Ryamizard.
Ia berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam RUU Pemberantasan Terorisme tidak akan tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
“Masa kalau ada maling di depan kita tidak kita tangkap. Masa harus nunggu aparat datang? Tapi kan ada eskalasinya, kapan polisi akan turun,” ucap Menteri Pertahanan.
Sumber: Antara