Semarang – Polisi melimpahkan berkas penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Dua Taruna M Adam ke kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Tri Yulianto di Semarang, Jumat 14-7-2017, membenarkan pelimpahan perkara yang dilakukan penyidik kepolisian itu pada Kamis 13 Juli 2017.
“Sudah lengkap, diserahkan tersangka dan barang buktinya,” ujar Tri Yulianto .
Tri Yulianto menyampaikan ada 14 tersangka yang dilimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, berkas perkara selanjutnya akan diperiksa sebelum akhirnya dilimpahkan ke penuntutan.
Berkas perkara itu, lanjut Tri Yulianto, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk pelaksanaan proses persidangan.
Brigadir Dua Taruna M. Adam, Taruna tingkat II Akpol Semarang, dilaporkan tewas setelah diduga dianiaya pada 18 Mei 2017.
Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka penganiayaan terhadap M.Adam hingga tewas.
Ke-14 tersangka merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dilansir ANTARA, 14/7/2017.