Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menerima Surat Pemerintah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“(Perppu) sudah masuk ke DPR dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan,” ungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, pada Kamis 13-7-2017 di Gedung Nusantara III, Jakarta.
Agus Hermanto menjelaskan Perppu adalah diskresi Pemerintah sehingga Undang-undang Nomor 17Â tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan Perppu sebelum disahkan DPR sebagai UU.
Surat Pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibicarakan secara resmi di Rapat Paripurna DPR dan selanjutnya diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang.
“Masa sidang depan dapat diproses Perppu itu. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU, tetapi kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17Â tahun 2013,” ujar Wakil Ketua DPR.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu 12 Juli 2017.
Wiranto mengatakan Perppu ini diterbitkan karena keadaan yang mendesak sebab perkembangan sekarang ini, sementara Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Jalur Hukum
Jika nantinya Perppu Ormas itu disetujui DPR dan jadi Undang-undang, pemerintah mempersilakan organisasi kemasyarakatan yang nantinya dicabut izinnya dan dibubarkan, dapat menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya.
“Kalau ada ormas dianggap bertentangan Pancasila, boleh melakukan pembelaan, masuk pengadilan boleh, masuk MK juga boleh, silakan tidak dilarang, yang penting kan adil,” ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk “Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI”, di Jakarta, Kamis.
Wiranto mengingatkan di balik keputusan penerbitan Perppu Ormas, pemerintah memandang saat ini  ada ideologi-ideologi yang berupaya menggantikan ideologi negara.
“Katanya kondisi belum mendesak, masih aman bisa ke sana-kemari, tapi perlu diingat ada ideologi yang mau menggantikan ideologi negara, dan ideologi itu dipidatokan dan disosialisasilan di publik. Kalau kita khilaf dan alpha bisa jadi nanti kita sudah terlambat,” tutur Wiranto.
“Kalau dicabut ya bubar, kalau bikin ormas lagi silahkan, tapi akan dilihat menyimpang lagi atau tidak, kalau menyimpang lagi ya bubar lagi,” imbuhnya.
Lebih jauh dia menekankan pemerintah menyadari ormas merupakan penentu dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya mengantarkan bangsa menuju kemerdekaan lepas dari penjajahan.
Namun dalam kenyataannya, kata dia, saat ini dari total 334.039 ormas di Indonesia, terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga berpotensi mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik di tengah lapisan masyarakat, dilansir ANTARA, 13/7/2017.