Denpasar – Penyidik Kepolisian Resor Denpasar melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Prada Yanuar Setiawan, 20 tahun, dengan 25 adegan pada 13-7-2017 di Mapolresta Denpasar.
Dalam rekonstruksi, kelima pelaku yang masih di bawah umur membunuh Prada Yanuar Setiawan dan mengeroyok rekannya Muhammad Johari hingga luka parah.
Prada Muhammad Johari dikeroyok pelaku secara bergantian hingga terkapar di pinggir jalan dan mengalami luka parah.
Rekontruksi juga melibatkan saksi dari rekan korban dan rekan pelaku saat ada di tempat kejadian perkara.
Rekontruksi yang berlangsung sejak pukul 17.30 Wita dan berakhir dengan 25 adegan rekontruksi.
Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pembunuhan Prada Yanuar Setiawan, 5 orang diantaranya masih di bawah umur dengan status pelajar.
“Kami lanjutkan kasus ini, tetapi karena ini anak (di bawah umur) berarti penanganannya 15 hari dan bisa diperpanjang. Kami mengacu ke Undang-Undang Anak,” ujar Kapolres Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo.
Selain menetapkan 6 tersangka, Polisi juga telah memeriksa 5 saksi terkait kasus pembunuhan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, yang saat itu sedang mengikuti pendidikan infanteri di Singaraja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar Komisaris Polisi Aris Purwanto mengatakan 5 tersangka berusia muda sampai 16 tahun, yakni CI, AAJA, KTS, FA dan DKDA, umur 16 tahun.
DKDA merupakan pelaku utama yang menusuk korban dengan sebilah pisau dan diketahui merupakan anak anggota DPRD Bali.
Satu tersangka lain berinisial RA, 19 tahun merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi, dilansir ANTARA, 13/7/2017.