Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

Gedung KPK, Jakarta

Jakarta – KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin, 17/7/2017.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut Agus, Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama AA alias AN.

“Saudara SN melalui AA diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa KTP-E. SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-E,” tambah Agus.

Agus menegaskan bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya,  Setnov berperan sejak perencanaan. “Diduga perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa,” tambah Agus.

//platform.twitter.com/widgets.js

Beberkan Peran

KPK akan membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP-E di pengadilan.

“Kami serahkan (bukti-bukti) ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan di ‘track’ yang betul, itu saja,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

“Perlu saya sampaikan kembali KPK akan terus bekerja keras menangani kasus-kasus korupsi. Perkembangan penanganan KTP-E akan kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada seluruh rakyat Indonesia yang berkomitmen bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi. KPK berharap publik mengawal kerja KPK termasuk penanganan KTP-e karena kami sadar masyarakat adalah pemilik KPK sesungguhnya sebenarnya,” ungkap Agus.

Agus juga mengaku tidak gentar terhadap kemungkinan sejumlah saksi yang menarik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan seperti terjadi sebelumnya.

“Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan,” ungkap Agus.

KPK juga tidak takut menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setnov.

“Tidak ada kata untuk menolak (praperadilan), kalau harus kita hadapi nanti kita hadapi,” tambah Agus.

Tunggu Surat KPK

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan partainya menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik, sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kami mengharapkan adanya surat penetapan Pak Novanto sebagai tersangka di KPK. Karena dari sana kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Idrus dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin, 17/7/2017.

Hal itu menurut dia, juga terkait langkah hukum yang akan diambil DPP Partai Golkar kedepan pasca penetapan status Novanto tersebut.

Idrus mengatakan Golkar akan mempelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukum seperti apa dan partainya akan menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya seperti menempuh pra-peradilan.

“Tentu nanti kami pelajari dasar-dasar pertimbangan secara hukum seperti apa dan dari sana akan kami tentukan langkah hukum,” ujarnya.

Idrus juga menegaskan Golkar memiliki sistem yang kuat dan efektif sehingga penetapan status hukum terhadap Novanto tidak akan mempengaruhi kinerja DPP Partai Golkar.

Dia juga menjelaskan Golkar tetap dalam posisi sebagai partai politik pendukung pemerintah dan mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden 2019.

“Dari aspek politik juga tidak akan berubah posisi Golkar untuk dukung pemerintahan sekaligus mendukung Joko Widodo sebagai capres 2019,” katanya.

Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menegaskan bahwa partainya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sehingga secara psikologis partainya terpengaruh atas penetapan status tersangka Novanto.

Namun menurut dia, secara organisasi, penetapan status Novanto itu tidak akan mengganggu atau menghalangi program konsolidasi Golkar dalam menghadapi kompetisi politik yaitu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“Pak Novanto dalam keadaan sehat, dan sedang menentukan langkah hukum bersama penasehat hukum karena bagaimanapun Ketua Umum adalah simbol partai,” katanya, dilansir ANTARA, 17/7/2017.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest

Penulis: