Jakarta Greater

Berita Militer dan Alutsista

Presiden Hormati Pengambilan Keputusan UU Pemilu

Presiden Joko Widodo saat menghadiri Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, 21/7/2017 (Setkab.go.id)
Presiden Hormati Pengambilan Keputusan UU Pemilu 1

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati pengambilan keputusan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan, sampai malam. Ya, kita hormati,” ujar Presiden Jokowi seusai menutup Mukernas II PPP di Ancol, Jakarta, Jumat, 21-7-2017.

Presiden Jokowi mengatakan Indonesia negara hukum, jika ada pihak yang tidak puas dengan segala keputusan yang sudah diputuskan di DPR maka dapat menempuh jalur hukum.

“Ini negara hukum, negara demokrasi. Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, dan menginginkan menempuh jalur di Mahkamah Konstitusi, ya dipersilakan, kan memang ada mekanismenya,” ujar Presiden.

Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI telah memutuskan sejumlah poin dalam RUU Pemilu dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan Presiden atau “presidential threshold” sebesar 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi : PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.

Sedangkan empat fraksi lain : Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi keluar dari ruang rapat atau “walk out”.

Pasca-pengesahan UU Pemilu, sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.

Menkumham

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mempersilakan pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang Pemilu.

“Kan UU Pemilu sudah diketok, ada empat fraksi yang tidak setuju, soal UU Pemilu, silakan mekanismenya ada kalau mau menggugat ke MK silakan, itu mekanisme dan hak setiap orang,” ujar Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat, 21-7-2017.

Dalam rapat tersebut sebanyak 322 anggota DPR menyetujui paket A yaitu ambang batas presiden 20-25 persen, ambang batas parlemen 4 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi: 3-10 dan konversi suara saint lague murni.

“Kalau ada masalah konstitusionalitas yang dipersoalkan silakan. Tapi keputusan kemarin itu adalah keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR, bahwa ada yang ‘WO’ (walk out) itu sah saja,” tambah Yasonna.

Partai pendukung pemerintah yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, Hanura dan Nasdem berhasil mengawal paket A yang merupakan opsi pemerintah.

Uji Materi

Partai Gerindra sudah menyatakan akan melakukan uji materi terkait Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu tersebut.

“Tentu saya kira langkah-langkah hukum selanjutnya akan ditempuh, termasuk uji materi RUU Pemilu di MK,” kata Fadli Zon usai menghadiri Rapat Paripurna DPR.

Menurutnya, mengacu pada Putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 bahwa Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak yaitu Pemilu Legislasi dan Pemilu Presiden dilakukan secara bersamaan, maka seharusnya tidak ada ambang batas partai politik untuk mengajukan calon presiden.

“Keserentakan itu menurut para Ketua MK, tidak ada lagi ‘presidential treshold’,” ujarnya, dilansir ANTARA, 21-7-2017.

Share:

Penulis: