Jambi – Tim Penyidik Kepolisian Resor Kota Jambi segera melaksanakan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan PT O, yang diduga melaksanakan pengoplosan garam industri menjadi garam konsumsi yang berhasil diungkap pada Kamis 3 Agustus 2017 sore di gudang milik perusahaan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir di Jambi mengatakan, pada Jumat 4-8-2017, setelah tim gabungan Polresta Jambi dan Polsek Pasar menggerebek gudang tempat pengoplosan garam, penyidik segera memeriksa saksi, termasuk dari pihak perusahaan.
Tim penyidik berencana menindaklanjuti penanganan kasus itu dengan memeriksa saksi dan berkoordinasi dengan pihak Disperindag Jambi untuk mengetahui apakah ada kegiatan perdagangan dari perusahaan itu.
“Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak BPOM perihal kandungan pada garam industri yang diolah menjadi garam konsumsi dan melaksanakan uji laboratorium terhadap garam konsumsi hasil olahan perusahaan tersebut untuk mengetahui kandungan yodium garam tersebut apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” ujar Alamsyah Amir.
Kasus itu terbonkar sesudah tim gabungan dari unit Tipidter Polresta Jambi dan Polsek Pasar menerima informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melaksanakan penyelidikan dan akhirnya tempat itu digerebek. Operasional pengolahan garam itu diduga tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Sekarang ini gudang yang terletak di Jalan M. Taher, Kota Jambi diberi garis polisi agar sementara waktu tidak ada kegiatan pengoplosan garam industri menjadi garam konsumsi.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni 140 karung besar ukuran 50 kg berisi garam industri, 44 karung garam yang sudah diolah atau dioplos dalam kemasan ukuran 50 kg berisi 4.310 bungkus garam kemasan dengan berat 500 gram per bungkus, menyita 630 pak garam ukuran 500 gram, serta alat pengolahan garam, ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe melalui Pelaksana Tugas Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir. Dirilis Antara 4 Agustus 2017.